Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi di Desa Wadas

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 9 Februari 2022.

Komnas HAM kata Beka, juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga dan masih ditahan di Polres Purworejo. 

Sekaitan itu Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Baca juga: Tindakan Polisi di Desa Wadas, Hinca Pandjaitan: Ini Sudah Berlebihan

“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tukasnya.

Informasi diperoleh dari LBH Yogyakarta, sebanyak 63 warga Desa Wadas masih ditahan kepolisian hingga Rabu siang.

Sejumlah aliansi gabungan solidaritas untuk Wadas sedang melakukan aksi simbolik di depan Polda Jogja untuk menuntut penarikan segera aparat kepolisian dari Desa Wadas dan membebaskan 63 warga yang ditangkap.

Beberapa orang yang ditahan menurut akun Twitter LBH Yogyakarta, terkonfirmasi diperiksa dalam hal menghalang-halangi pegawai negeri melakukan tugas sebagaimana diatur Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi atau petugas BPN yang datang.

Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan, dan disangkakan Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946. Ketiga warga tersebut, satu warga di antaranya ditangkap di rumah, satu warga ditangkap di jalan dan satu warga ditangkap di kuburan saat berziarah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

The Dusty Rusty Rilis Mini Album Platipus, Bebunyian Retro-Pop dari Bogor

Jakarta - Grup retro-pop muda The Dusty Rusty resmi...

Juergen Klopp Resmi Jadi Pelatih Timnas Jerman

Jakarta - Federasi Sepak Bola Jerman (DFB) akhirnya resmi...

Sheryl Sheinafia Perlihatkan Sisi Personal Lewat Single Tenggelam

Jakarta - Setelah sukses dengan “Siapa Suruh Jatuh Cinta?”...

Rilis Single Have You Ever?, Magnolia Celebration Bakal Gelar Showcase Intim

Jakarta - Selepas merilis single pembuka “One” pada akhir...

UNGU Gandeng Lesti Kejora Sebagai Kolaborator di Konser HUT 30 Tahun

Jakarta - Perayaan tiga dekade perjalanan musik UNGU akan...

Wasekjen DPP AMPI Tolak Hasil Rapat Pleno IX, Sebut Cacat Hukum Organisasi dan Tak Sah

Jakarta, Opsi.id  – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan...

Roemah Koffie Luncurkan Cublak Suweng, Premium Beans Perpaduan Gayo dan Temanggung

Jakarta - Roemah Koffie, bagian dari Royal Agro Industri...

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mantan Jaksa...

Berita Terbaru

Popular Categories