Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi di Desa Wadas

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 9 Februari 2022.

Komnas HAM kata Beka, juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga dan masih ditahan di Polres Purworejo. 

Sekaitan itu Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Baca juga: Tindakan Polisi di Desa Wadas, Hinca Pandjaitan: Ini Sudah Berlebihan

“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tukasnya.

Informasi diperoleh dari LBH Yogyakarta, sebanyak 63 warga Desa Wadas masih ditahan kepolisian hingga Rabu siang.

Sejumlah aliansi gabungan solidaritas untuk Wadas sedang melakukan aksi simbolik di depan Polda Jogja untuk menuntut penarikan segera aparat kepolisian dari Desa Wadas dan membebaskan 63 warga yang ditangkap.

Beberapa orang yang ditahan menurut akun Twitter LBH Yogyakarta, terkonfirmasi diperiksa dalam hal menghalang-halangi pegawai negeri melakukan tugas sebagaimana diatur Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi atau petugas BPN yang datang.

Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan, dan disangkakan Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946. Ketiga warga tersebut, satu warga di antaranya ditangkap di rumah, satu warga ditangkap di jalan dan satu warga ditangkap di kuburan saat berziarah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Ahok Jawab Desas-desus Jadi Kepala Otorita Ibu Kota Negara di Kaltim

Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Film Seni Merayu Tuhan Tayang di Bioskop, Habib Jafar Rayakan Toleransi Lintas Agama

Jakarta - Film terbaru garapan Wahana Kreator Nusantara berjudul...

Ancol Gelar Perayaan HUT RI ke-81 Lewat Program Merdekaria 2026

Jakarta - Semarak Hari Kemerdekaan RI ke-81 akan terasa...

Arden Wiebowo Produseri Tiga Talenta Segar Musik Indonesia

Jakarta - Nama Arden Wiebowo kembali mencuat di industri...

Penyanyi Solo, Caltha Debut dengan Lagu Memulai Sebuah Kisah

Jakarta - Solois muda berbakat, Caltha akhirnya resmi debut...

Serangan Rudal Houthi Hantam Kapal Kargo di Yaman, Satu WNI Dikabarkan Tewas

Jakarta, OPSI.ID - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama...

Laporan Saling Adu Bupati Gowa dan Mantan Suami: Satu Disidik, Satu Masih Diselidiki

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menangani...

Polda Sulsel Tangani Dua Laporan Dugaan Korupsi, Satu Sudah Naik Penyidikan

Makassar, OPSI.ID - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menangani...

Prabowo Siapkan Anggaran Rp4 Miliar per Puskesmas untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Jakarta — Pemerintah akan melakukan pembenahan besar-besaran terhadap fasilitas...

Berita Terbaru

Popular Categories