Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi di Desa Wadas

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 9 Februari 2022.

Komnas HAM kata Beka, juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga dan masih ditahan di Polres Purworejo. 

Sekaitan itu Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Baca juga: Tindakan Polisi di Desa Wadas, Hinca Pandjaitan: Ini Sudah Berlebihan

“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tukasnya.

Informasi diperoleh dari LBH Yogyakarta, sebanyak 63 warga Desa Wadas masih ditahan kepolisian hingga Rabu siang.

Sejumlah aliansi gabungan solidaritas untuk Wadas sedang melakukan aksi simbolik di depan Polda Jogja untuk menuntut penarikan segera aparat kepolisian dari Desa Wadas dan membebaskan 63 warga yang ditangkap.

Beberapa orang yang ditahan menurut akun Twitter LBH Yogyakarta, terkonfirmasi diperiksa dalam hal menghalang-halangi pegawai negeri melakukan tugas sebagaimana diatur Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi atau petugas BPN yang datang.

Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan, dan disangkakan Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946. Ketiga warga tersebut, satu warga di antaranya ditangkap di rumah, satu warga ditangkap di jalan dan satu warga ditangkap di kuburan saat berziarah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Aston Villa Buka Peluang Enam Wakil Premier League di Liga Champions

Jakarta, Opsi.id - Keberhasilan Aston Villa menjuarai UEFA Europa...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Daftar Skuad Piala Dunia 2026 Mulai Bermunculan, Grup B Ini Selengkapnya 

JAKARTA, Opsi.id  – Menjelang bergulirnya Piala Dunia 2026 pada...

Ancelotti Tak Menyesal Panggil Neymar yang Cedera 

RIO DE JANEIRO, Opsi.id – Pelatih Timnas Brasil, Carlo...

Lagu Indonesia Timur Makin Mendominasi Spotify, Dosen UPRI Ungkap Rahasianya

Makassar, OPSI.ID - Kehadiran platform musik digital seperti Spotify...

Mohamed Salah Pimpin Skuad Mesir untuk Piala Dunia 2026

KAIRO, Opsi.id  – Tim Nasional Mesir resmi mengumumkan daftar...

Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Nisel Terkendala, Kades Belum Teken Dokumen

NIAS SELATAN, Opsi.id  – Rencana pembangunan Gedung Koperasi Merah...

HIMAKAHA FK Unhas Dorong Mahasiswa Aktif Mengadvokasi Isu Strategis

Makassar, OPSI.ID - Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan Fakultas Kedokteran...

PSG Juara Liga Champions Musim 2025/2026 Usai Kalahkan Arsenal di Final

Hungaria, OPSI.ID - Paris Saint-Germain (PSG) keluar sebagai juara...

Saksikan Lewat YouTube, Suhardi Duka Terpukau Penampilan Persimaju Mamuju

Mamuju, OPSI.ID - Persimaju Mamuju mengawali perjalanan di Grup...

Berita Terbaru

Popular Categories