Komnas HAM Kecam Tindakan Polisi di Desa Wadas

Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada Selasa, 8 Februari 2022.

“Sehubungan dengan terjadinya peristiwa kericuhan yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga untuk penambangan batu andesit di Desa Wadas, Komnas HAM mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada warga termasuk pendamping hukum warga Wadas yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan quarry,” kata Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Rabu, 9 Februari 2022.

Komnas HAM kata Beka, juga menyesalkan adanya penangkapan terhadap sejumlah warga dan masih ditahan di Polres Purworejo. 

Sekaitan itu Komnas HAM meminta kepada Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menunda pengukuran lahan milik warga Desa Wadas yang sudah setuju untuk pengukuran.

Polda Jawa Tengah menarik aparat yang bertugas di Desa Wadas, dan melakukan evaluasi total pendekatan yang dilakukan serta memberi sanksi kepada petugas yang terbukti melakukan kekerasan kepada warga.

Polres Purworejo segera melepaskan warga yang ditahan di Kantor Polres Purworejo, Gubernur Jawa Tengah, BBWS Serayu Opak dan pihak terkait menyiapkan alternatif-alternatif solusi terkait permasalahan penambangan batu andesit di Desa Wadas untuk disampaikan dalam dialog yang akan difasilitasi oleh Komnas HAM RI.

Baca juga: Tindakan Polisi di Desa Wadas, Hinca Pandjaitan: Ini Sudah Berlebihan

“Meminta kepada semua pihak untuk menahan diri, menghormati hak orang lain dan menciptakan suasana yang kondusif bagi terbangunnya dialog berbasis prinsip hak asasi manusia,” tukasnya.

Informasi diperoleh dari LBH Yogyakarta, sebanyak 63 warga Desa Wadas masih ditahan kepolisian hingga Rabu siang.

Sejumlah aliansi gabungan solidaritas untuk Wadas sedang melakukan aksi simbolik di depan Polda Jogja untuk menuntut penarikan segera aparat kepolisian dari Desa Wadas dan membebaskan 63 warga yang ditangkap.

Beberapa orang yang ditahan menurut akun Twitter LBH Yogyakarta, terkonfirmasi diperiksa dalam hal menghalang-halangi pegawai negeri melakukan tugas sebagaimana diatur Pasal 212 KUHP dengan alasan membunyikan kentongan dan berkumpul saat ada polisi atau petugas BPN yang datang.

Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan, dan disangkakan Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946. Ketiga warga tersebut, satu warga di antaranya ditangkap di rumah, satu warga ditangkap di jalan dan satu warga ditangkap di kuburan saat berziarah.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Bejat! Oknum Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati di Ponpes

Pati, Opsi.id - Kasus pencabulan kembali terungkap. kali ini...

Profil Karutan Balige Valen Sonar Rumbiak, Sah Menyandang Marga Pardede

Toba, Opsi.id - Kepala Rutan Kelas IIB Balige, Valen...

Kerja Keras Berbuah Manis, Tiga Pelajar Mamasa Wakili Indonesia di Kuala Lumpur Cup U16

Mamuju, OPSI.ID - Tiga pelajar asal Kabupaten Mamasa berhasil...

Pameran Budaya Pancasila 2026 di Mamuju Resmi Digelar

Mamuju, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat...

Bus Halmahera Terbalik Keluar Tol JMKT, 4 Penumpang Tewas

SERDANG BEDAGAI, Opsi.id  — Satu unit Bus Halmahera BK...

Bali Tuan Rumah Red Bull Cliff Diving World Series 2026

BALI, Opsi.id  — Musim ke-17 Red Bull Cliff Diving...

Dirreskrimum Polda Sulsel Diganti, Ini Sosok Penggantinya

Makassar, OPSI.ID - Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Djuhandhani...

Reynaldo Bryan Dorong HIPMI Jadi Lokomotif Ekonomi Nasional

JAMBI, Opsi.id  — Reynaldo Bryan mendorong transformasi Himpunan Pengusaha...

Ariel NOAH Rilis Single Ancika untuk OST Dilan ITB 1997

Jakarta - Ariel NOAH kembali menyapa penggemar dengan karya...

Berita Terbaru

Popular Categories