Jakarta - Bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang sudah mati kurun 29 April-8 Mei, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berikan keringanan untuk perpanjangan hingga 17 Mei 2022.
Ini ditegaskan Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Dia berujar, dispensasi diberikan kepada masyarakat yang masa berlaku SIM habis dalam kurun cuti Lebaran 2022.
“Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata dia di Jakarta, dilansir Selasa, 10 Mei 2022.
Katanya, seluruh kantor satpas akan memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlaku. Mekanisme perpanjangan SIM tetap sama dengan yang sudah berjalan.
Baca juga:
Korlantas Polri Harap Kampung Tertib Lalu Lintas di Mamuju Jadi Contoh Daerah Lain
“Kami ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insya allah sistemnya sudah kami perbaiki secara prioritas ya,” ucap Yusri.
Pihaknya juga sudah sampaikan kepada seluruh petugas di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan SIM mati di tanggal 29 April - 8 Mei.
Dia berkata, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
"Kalau lewat itu sama seperti proses biasa jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi,” terang dia.
Korlantas Polri sebelumnya menutup seluruh kantor satpas sejak 29 April sampai 8 Mei. Di tanggal tersebut, pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022. []