Hukum Senin, 10 Januari 2022 | 18:01

Korupsi Dana PSR 2019, Sebesar Rp 7,9 Miliar Mantan Kadis Perkebunan Mateng Ditahan

Lihat Foto Korupsi Dana PSR 2019, Sebesar Rp 7,9 Miliar Mantan Kadis Perkebunan Mateng Ditahan Ilustrasi perkebunan. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Terlibat kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.9 miliar, Kadis Perkebunan Mamuju Tengah (Mateng), Muh. Anwar, ditahan.

"Muh. Anwar ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, 10 Januari 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Muh. Anwar memanipulasi data CPCL dengan tidak memverifikasi anggota kelompok tani.

"Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada diluar kawasan hutan," katanya.

Ia juga mengungkapkan, Muh. Anwar menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping.

"Itu dilakukan tersangka demi mendapatkan fee," kata Didik Istiyanta.

Atas perbuatannya, Muh. Anwar melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya