Korupsi Dana PSR 2019, Sebesar Rp 7,9 Miliar Mantan Kadis Perkebunan Mateng Ditahan

Tanggal:

Mamuju – Terlibat kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7.9 miliar, Kadis Perkebunan Mamuju Tengah (Mateng), Muh. Anwar, ditahan.

“Muh. Anwar ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memanipulasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL),” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, Senin, 10 Januari 2022.

Didik Istiyanta mengungkapkan, Muh. Anwar memanipulasi data CPCL dengan tidak memverifikasi anggota kelompok tani.

“Tersangka memanipulasi koordinat letak lahan seolah-olah berada diluar kawasan hutan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, Muh. Anwar menggunakan perusahaan anaknya sebagai pelaksana pekerjaan tumbang chipping.

“Itu dilakukan tersangka demi mendapatkan fee,” kata Didik Istiyanta.

Atas perbuatannya, Muh. Anwar melanggar pasal 2 ayat (1) subs pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Bagikan berita:

spot_imgspot_img

Populer

Baca Berita Lain
Terkait

Kartini dan Amanah Peradaban: Memuliakan Ilmu, Menguatkan Bangsa

Oleh*: Anis Byarwati (Anggota DPR RI – Fraksi PKS) Nama...

Glow Up Tak Cukup Cantik: Mengapa Perempuan Perlu Cerdas di Era Digital

Oleh*: Jessica Esther Warouw (Sekretaris Umum Pengurus Pusat Gerakan...

DPRD Kota Cirebon Perjuangkan Nasib PPPK Paruh Waktu, Pastikan Tidak Ada yang Dirumahkan

Cirebon – DPRD Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal...

Rayakan HUT ke-8, LRT Jakarta Hadirkan Re:Art, Stasiun Disulap Jadi Ruang Seni Interaktif

Jakarta – PT LRT Jakarta menghadirkan program kreatif Re:Art...