News Rabu, 27 April 2022 | 19:04

KPK Diminta Ikut Awasi Penentuan Klaim Pembayaran Subsidi Minyak Goreng

Lihat Foto KPK Diminta Ikut Awasi Penentuan Klaim Pembayaran Subsidi Minyak Goreng Gedung KPK. (Foto: DW)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) mendukung langkah Presiden Jokowi untuk menyetop ekspor bahan baku minyak goreng dalam bentuk RBDPO dan ekspor minyak goreng.

Akan tetapi juga yang perlu diperjelas adalah penyelesaian lambatnya pembayaran atas klaim produksi minyak goreng curah subsidi dari para produsen minyak goreng curah subsidi.

Keterlambatan pembayaran nilai klaim subsidi kepada produsen minyak goreng oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagaimana diatur Peraturan Menteri Perindustrian, diketahui akibat  keterlambatan penentuan lembaga surveyor untuk memverifikasi laporan produksi oleh produsen lewat SIMIRAH. 

Hal ini menurut Roy Salam dari Germak, semestinya dapat diselesaikan secara koordinatif di lingkup pemerintah. Mengingat BPDPKS dikomandoi oleh komite pengarah yang terdiri dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Perdagangan dan Perindustrian.

Persoalan integrasi dengan sistem pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng curah seharusnya bukan hal sulit dan pembayaran dapat dipercepat, demi produksi minyak goreng curah dapat mengimbangi kebutuhan pasar atas minyak goreng, terlebih di saat Ramadan dan Idul Fitri. 

"Akibat keterlambatan pembayaran ini, nilai volume minyak goreng curah subsidi yang beredar di pasaran belum dapat mengimbangi permintaan pasar sehingga harga yang ditentukan di tingkat konsumen (harga acuan/HAK) masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan HET," kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 April 2022. 

Baca juga:

Cara Jokowi Merespons Kisruh Minyak Goreng, Tak Berdampak pada Pasar dan Harga

Sementara itu, terkait pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah, Germak kata dia, dalam beberapa diskusi sangat mengkhawatirkan terjadinya potensi manipulasi nilai subsidi dari selisih harga HAK dan HET sebagai standar patokan pembayaran. 

Pasalnya, jika pembayaran dilakukan di saat HAK masih tinggi dibanding ketentuan, maka akan terjadi penggelembungan dalam penentuan klaim, atau sebaliknya masyarakatlah yang akan menanggung sebenarnya subsidi yang dibayarkan karena masih tetap dibebani harga minyak goreng curah subsidi di atas HET yang ditentukan.

"Kami meminta agar Ombudsman, Komisi Pemberantasan Korupsi dan DPR RI ikut mengawasi penentuan klaim pembayaran insentif/subsidi minyak goreng ini," kata dia. 

Sejauh ini kata Roy, dari pemantauan Germak, penentuan alokasi anggaran BPDPKS sering berubah-ubah tanpa konsultasi dengan Komisi XI DPR RI. 

Pada 19 Januari 2022 disebutkan alokasi insentif/subsidi sebesar Rp 3,6 triliun, lalu berubah menjadi Rp 7,6 triliun pada 16 Maret 2022 dan terakhir sebesar Rp 8,35 triliun, sebagaimana paparan Direktur BPDPKS pada RDP di Komisi XI DPR pada 30 Maret 2022. 

"Terkait penentuan alokasi anggaran BPDPKS secara keseluruhan terutama terkait klaim pembayaran atas subsidi minyak goreng curah, tentu perlu dikawal dan diawasi dengan ketat untuk mencegah kerugian negara yang timbul," tukas Peneliti Senior Indonesia Budget Center itu. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya