News Rabu, 27 April 2022 | 19:04

Pemerintahan Jokowi 'Loyo' di Hadapan Produsen dan Distributor Minyak Goreng

Lihat Foto Pemerintahan Jokowi 'Loyo' di Hadapan Produsen dan Distributor Minyak Goreng Presiden Jokowi dan minyak goreng. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (Germak) mengungkap bahwa sejak 18 Maret 2022, pemerintah memberikan subsidi atas selisih harga acuan keekonomian (HAK) dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada pelaku usaha atau produsen minyak goreng dengan menggunakan pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat dan UMKM dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS. 

"Walaupun harga jual minyak goreng curah telah disubsidi tetapi harga jual di tingkat konsumen hingga menjelang Lebaran Idul Fitri tak kunjung murah," ungkap aktivis Germak Ibrahim Fahmy Badoh yang juga Direktur Nara Integrita, dalam keterangan persnya, Rabu, 27 April 2022.

Menurut dia, hasil pemantauan Germak atas harga jual minyak goreng curah sepanjang periode 28 Maret sampai 26 April 2022 pada 29 provinsi, rata-rata masih di kisaran harga Rp 19.000 per Kg.

Baca juga:

Cara Jokowi Merespons Kisruh Minyak Goreng, Tak Berdampak pada Pasar dan Harga

Masih berada di atas ketentuan harga eceran tertinggi atau HET sebesar Rp 15.500 per Kg atau Rp 14.000 per liter sesuai ketetapan Peraturan Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022.

"Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan subsidi ini belum efektif untuk menurunkan dan menstabilkan harga minyak goreng curah seperti sedia kala," tukas Ibrahim. 

Dikatakannya, meskipun sudah ada operasi pasar, dan pembentukan Satgas Gabungan Minyak Goreng, namun pemerintah tampaknya belum mampu mendorong para pelaku usaha minyak goreng, mulai dari produsen, distributor hingga pengecer untuk sepenuhnya patuh atas aturan pemerintah ini. 

Germak kata Ibrahim, menilai berlarutnya masalah ini disebabkan oleh pemerintah kurang tegas dalam menindak para pelaku usaha nakal yang memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng curah. 

Selain itu, Germak menilai pemerintah masih terkesan lamban dan tidak terkoordinasi dalam mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan, dalam pelaksanaan kebijakan subsidi minyak goreng curah ini sehingga masyarakat terus dirugikan. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya