Medan - Koordinator Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Sumut-NAD, Arion Pasaribu menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang Kembali membuka calon pendaftaran bakal calon kepala daerah pada daerah yang memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah.
Kemaren kan pendaftaran sudah dibuka dan diperpanjang. Terus ini diperpanjang lagi untuk yang kemaren mendaftar tapi ditolak dengan alasan atau yang bersengketa dengan bawaslu.
"KPU RI harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan kemauan sendiri, dan belum ada kejelasan daerah mana saja yang di buka." ucapnya.
Menurutnya waktu pendaftaran sudah terbilang lama dan itu menjadi perhatian khusus kalau ada yang mendaftar dan ditolak karena alasan kurang di administrasi atau silon.
Artinya calon dan partai pengusung tidak mempersiapkan jauh hari. Tentunya ini juga menjadi kurang adil bagi calon dan partai pengusung yang sudah jauh hari mempersiapkan kandidat kepala daerah masing-masing, lanjutnya.
Ia juga menilai langkah KPU membuka pendaftaran kembali di beberapa daerah yang hanya memiliki satu calon menyalahi PKPU nomor 8 tahun 2024. KPU juga dinilai plin-plan karena aturan yang berubah-ubah.
"Dalam PKPU pasal 134 sampai 136 mengenai, dijelaskan jika pendaftaran dapat diperpanjang sekali apabila dalam masa pendaftaran hanya ada satu calon. Dan diperbolehkan adanya satu calon, apabila setelah masa pendaftaran tidak ada calon yang memenuhi syarat," ucapnya.
"Jadi KPU harusnya tegas dengan aturan itu, jangan plin-plan seperti ini. Jika memang ingin mengubah aturan, ubah PKPU-nya lagi," tutur Arion.
Sebelumnya, diketahui ada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati mendaftar ke KPU untuk maju di Pilkada 2024. Namun, pendaftaran pasangan tersebut ditolak oleh KPU. []