Hukum Selasa, 26 Maret 2024 | 12:03

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan Sebut Gugatan Tim AMIN akan Ditolak MK

Lihat Foto Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Otto Hasibuan Sebut Gugatan Tim AMIN akan Ditolak MK Tim Kuasa Hukum paslon 02, Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Kompas TV)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menganggap gugatan sengketa Pilpres 2024 dari AMIN dan Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi cacat formil.

Kata dia, gugatan yang meeka ajukan tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil,"ucap Otto Hasibuan di Gedung MK, Jakarta, Senin malam 25 Maret 2024.

"Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,"sambungnya.

Otto juga menganggap dalil kecurangan yang diajukan AMIN serta Ganjar-Mahfud ke MK salah alamat.

Dia mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud seharusnya dilaporkan ke Bawaslu.

"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," tegasnya.

Menurut Otto, permintaan 01 dan 03 itu tidak masuk dalam kewenangan MK.

Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, kata dia, hanya seputar hasil penghitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu.

"Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 UU Pemilu.

Dia juga menyoroti permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang meminta Pemilu ulang tanpa Gibran di Paslon 02.

Apabila AMIN dan Ganjar-Mahfud menganggap pencalonan Gibran tidak sah, Otto merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti.

Terlebih, sudah ada pula putusan MK atas pasal mengenai syarat Capres-Cawapres dalam UU Pemilu yang sifatnya final dan mengikat.

"Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding," ujarnya.

Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.

Merespons gugatan ini, Yusril dan jajarannya dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK pada Senin 25 Maret 2024 malam. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya