Langsa Barat - Pemuda berinisial MR, warga kompleks BTN Desa Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Provinsi Aceh dipolisikan oleh orang tua angkatnya bernama Azhari
Pemuda ini dipolisikan atas kasus pencurian. MR berhasil diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat atas laporan Azhari yang mengaku harta bendanya dicuri oleh anak angkatnya itu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi membenarkan penangkapan terhadap MR.
Katanya, MR ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), emas, mesin jahit hingga menguras isi ATM milik orang tua angkatnya.
"Bapak Azhari ini sudah tidak sanggup lagi dengan kelakuan anak angkatnya yang mencuri harta bendanya maka dia melapor," kata Kapolsek Langsa Barat Ipda Hufiza Fahmi dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Kasat menjelaskan, pelaku merupakan anak angkat korban yang diasuh sejak masih berusia 5 bulan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian.
"MR ini juga telah mengambil dan menjual enam sepeda motor milik orang tua angkatnya tanpa sepengetahuan korban, motor ini dijual dan digadaikan seharga Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Selain itu juga emas 10 mayam milik ibu angkatnya," sebut Kasat. []
Menurut keterangan Azhari, lanjut Kasat, kasus ini sempat diselesai secara adat mengingat MR adalah anaknya, namun MR masih saja mengulang perbuatan itu hingha Azhari tidak tahan lagi dan mengambil langkah hukum.
"Bahkan isi rumah dan isi ATM puluhan juta rupiah dikuras MR," terang Kasat.
Kasat menerangkan, MR mengakui hal itu dilakukan karena terpengaruh narkotika jenis sabu. Hal ini dikuatkan dengan turut ditemukan alat bong penghisap sabu didalam kamarnya.
"Saat ini tersangka dan barang bukti mesin jahit milik korban telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. []