Daerah Jum'at, 02 Agustus 2024 | 17:08

Lahan 30 Hektare Poktan AEAB Deli Serdang Diserobot, Rumah Gerakan Penrad Siagian Bantu Advokasi

Lihat Foto Lahan 30 Hektare Poktan AEAB Deli Serdang Diserobot, Rumah Gerakan Penrad Siagian Bantu Advokasi Tim Rumah Gerakan Pdt Penrad Siagian dan Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 1 Agustus 2024.(Foto:Dok. Rumah Gerakan Pdt Penrad Siagian)

Deli Serdang - Tim Rumah Gerakan Pdt Penrad Siagian mengunjungi Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon (AEAB) di Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 1 Agustus 2024.

Kehadiran tim dari Anggota DPD RI Terpilih Pdt Penrad Siagian itu bertujuan untuk menindaklanjuti aduan yang sempat disampaikan Kelompok Tani AEAB pada Selasa, 11 Juni 2024.

Penrad Siagian berkomitmen untuk mengadvokasi persoalan yang sedang dihadapi kelompok tani tersebut.

Oleh sebab itu, ia memerintahkan Tim Rumah Gerakan untuk melengkapi berkas-berkas milik kelompok tani perihal lahan yang sudah lama diusahai.

Diketahui, sejak tahun 2021 hingga 2024 ini, kelompok tani AEAB tengah berseteru dengan salah satu koperasi Universitas Sumatra Utara dan perusahaan swasta, yakni PT Limas.

Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, PT Limas diduga sengaja menyerobot dan merusak lahan pertanian milik kelompok tani. Tindakan itu dilakukan pengembang tersebut secara paksa.

Dari lahan seluas 30 hektar yang diusahai oleh kelompok tani dengan menanam palawija, sawit, dan tumbuhan lainnya, sebanyak 6 hektar sudah dirusak menggunakan bulldozer dan rata dengan tanah.

Peristiwa tragis itu kembali mengingatkan perjuangan panjang Kelompok Tani ini di masa lalu.

Sejak tahun 1998 hingga kini tahun 2024, masyarakat petani ini masih menanti kepastian hukum terkait lahan garapan mereka.

Padahal tujuan masyarakat sejak puluhan tahun lalu menguasahai lahan tersebut hanya bertujuan untuk bercocok tanaman demi penghidupan keluarga mereka.

Akibat pengrusakan yang dilakukan tanpa ada pemberitahuan tersebut, tanaman petani seluas 6 Ha harus rata dengan tanah.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya