Pilihan Jum'at, 11 Juli 2025 | 13:07

Lewat Aplikasi di Ponsel, Perpanjang SIM Kini Cuma Hitungan Menit

Lihat Foto Lewat Aplikasi di Ponsel, Perpanjang SIM Kini Cuma Hitungan Menit Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto:Istimewa)

Jakarta — Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi harus mengantre panjang di kantor polisi. Seiring perkembangan teknologi, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menghadirkan layanan perpanjangan SIM secara daring. Masyarakat bisa memperpanjang SIM dari mana saja, cukup lewat ponsel.

Inovasi ini diharapkan dapat memangkas waktu, tenaga, sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan habis, layanan ini bisa menjadi solusi praktis.

Langkah-Langkah Perpanjangan SIM Online

Proses perpanjangan SIM online hanya dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Berikut panduan tahapannya:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Google Play Store atau Apple App Store.

  2. Buka aplikasi, daftar dengan nomor ponsel aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.

  3. Buat PIN enam digit untuk mengamankan akun.

  4. Lengkapi data diri di menu Profil, seperti NIK, nama lengkap, dan email. Aktivasi akun dilakukan melalui tautan di email.

  5. Verifikasi identitas dengan foto Liveness (swafoto) sesuai petunjuk di aplikasi.

  6. Lakukan tes kesehatan jasmani (RIKKES) secara online di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

  7. Di halaman utama aplikasi, pilih menu SIM, klik Perpanjangan SIM, lalu unggah dokumen pendukung. Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM baru.

  8. Isi nomor rekening bank untuk pengembalian dana jika permohonan ditolak.

  9. Tentukan cara penerimaan SIM: ambil langsung di SATPAS atau dikirim melalui POS Indonesia ke alamat rumah.

  10. Lanjut ke pembayaran melalui virtual account BNI dan selesaikan sesuai instruksi.

  11. Cek status transaksi secara berkala di menu Transaksi.

  12. Setelah SIM diterima, isi Indeks Kepuasan Pelanggan dan klik Perbarui agar SIM digital otomatis ter-update di aplikasi.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Agar pengajuan tidak ditolak, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan dalam bentuk foto atau scan yang jelas:

  • E-KTP aktif

  • SIM lama yang akan diperpanjang

  • Tanda tangan di kertas putih polos

  • Pas foto terbaru berlatar biru (bukan swafoto)

  • Bukti tes RIKKES Jasmani (erikkes.id)

  • Bukti tes Psikologi (app.eppsi.id)

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya pokok perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A & A Umum: Rp 80.000

  • SIM B I & B I Umum: Rp 80.000

  • SIM B II & B II Umum: Rp 80.000

  • SIM C, C I, C II: Rp 75.000

  • SIM D & D I: Rp 30.000

Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan, tes psikologi, dan biaya administrasi lainnya.

Estimasi Durasi Layanan

Proses perpanjangan SIM online biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, bergantung pada antrean di SATPAS yang dipilih. Jam layanan SATPAS Senin–Sabtu pukul 08.00–15.00. Pengajuan di luar jam kerja akan diproses di hari berikutnya.

Jangan Sampai Terlambat

Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Pengajuan perpanjangan sudah bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum tanggal kedaluwarsa. Jika terlambat meski hanya satu hari, SIM dinyatakan mati dan pemilik wajib membuat baru, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, pastikan Anda memanfaatkan kemudahan layanan digital agar terhindar dari antrean dan risiko masa berlaku habis.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya