Mamuju - Hanya dua orang mahasiswa dalam Gerakan Elemen Mahasiswa Pemuda Intelektual (Gempi) yang berani menantang aparat kepolisian berani apa tidak menuntaskan pungutan liar alias pungli.
Dalam surat pernyataan sikapnya, mahasiswa tersebut menyampaikan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pungli dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C di Polresta Mamuju dan Polres Polman.
Menurutnya, pembuatan SIM secara pungli tidak sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam PP Nomor 60 tahun 2016.
"Dari laporan masyarakat, ditemukan tarif harga mulai dari Rp 400.000 untuk pembuatan SIM C dan Rp 600.000 untuk pembuatan SIM A baru," kata mahasiswa, Ali Wijaya dikutip Opsi, Rabu, 16 Februari 2022.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C mulai dari Rp 350.000 dan perpanjangan SIM A mulai dari Rp 500.000.
"Jadi, kami meminta Ditlantas Polda Sulbar segera mengevaluasi kinerja Kasat Lantas Polresta Mamuju dan Polres Polman," katanya.
Selain itu, Ali Wijaya meminta, pemberian sanksi terhadap oknum polisi yang melakukan pungli dalam pembuatan SIM sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Setop pungli dalam Pembuatan SIM," kata Ali Wijaya.
Untuk diketahui, mahasiswa tersebut menggelar aksi di Ditlantas Polda Sulbar dan Ditpolairud Polda Sulbar. []