Mamuju - Mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju menindak tegas penjual Minuman Keras (Miras) eceran yang mesih menjual selama Ramadan 1443 hijriah.
Hal tersebut disampaikan Ikatan Pemuda dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (Ipmapus) cabang Mamuju saat menggelar pertemuan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Mamuju.
Ketua Ipmapus cabang Mamuju, Akbar mengungkapkan, imbauan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjual Miras yang dikeluarkan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, belum dipatuhi sejumlah penjual Miras di Mamuju.
"Dari hasil investigasi kami, sejumlah penjual Miras eceran masih beroperasi," kata Akbar, Sabtu, 9 April 2022.
Sehingga, kata Dia, pihaknya meminta Disdag Mamuju menindak tegas penjual Miras eceran yang masih beroperasi sampai saat ini.
"Jangan segan-segan menutup usaha mereka, lagipula mereka tidak memiliki izin distribusi secara eceran," katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengawal tindakan yang akan dilakukan Disdag Mamuju sehingga distribusi Miras di Mamuju teratur dan terkontrol sesuai peraturan daerah.
"Kami juga menekankan Pemkab Mamuju agar menertibkan distributor maupun pengecer minuman beralkohol, sebab banyak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju nomor 5 tahun 2013," kata Akbar.