Hukum Senin, 30 Mei 2022 | 16:05

Mahasiswa Penghinaan Lambang Negara di Majene Terancam 5 Tahun Bui

Lihat Foto Mahasiswa Penghinaan Lambang Negara di Majene Terancam 5 Tahun Bui Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar konferensi pers, Senin 30 Mei 2022. (Foto: Opsi/Polisi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Majene - Empat orang mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan lambang negara (bendera merah putih) terancam lima tahun bui.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian, saat menggelar konferensi pers, Senin, 30 Mei 2022.

Febryanto Siagian mengungkapkan, keempat orang mahasiswa tersebut diduga diduga melanggar pasal 66 Jo pasal 24 huruf a UU RI nomor 24 tahun 2009, tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Mereka terancam penjara hingga lima tahun atau paling banyak Rp 500 juta," kata Febryanto Siagian.

Keempat mahasiswa tersebut, kata dia, yakni FA, 22 tahun, JN, 18 tahun, AE, 19 tahun dan NL, 19 tahun.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda," katanya.

Febryanto Siagian menjelaskan, FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat dan menggabungkan bendera merah putih dengan bendera Organisasi Kedaerahan (Organda).

"JN berperan memegang dan menarik tali bendera merah putih yang telah digabungkan dengan bendera Organda," kata Febryanto Siagian.

Sementara itu, kata dia, AE berperan menyerahkan bendera Organda IM Mateng ke FA untuk diikat bersamaan dengan bendera merah putih.

"Sedangkan JN berperan membantu mengikat bendera merah putih bersama bendera Organda," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya