Daerah Sabtu, 26 Maret 2022 | 12:03

Mahdani Menang di Krueng Panto, Ini Daftar Kades Terpilih di Setia Abdya

Lihat Foto Mahdani Menang di Krueng Panto, Ini Daftar Kades Terpilih di Setia Abdya Papan perhitungan suara Kades Krueng Panto, Abdya. Foto: Opsi/Syamsurizal.

Aceh Barat Daya - Pj Kepala Desa Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mahdani terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa itu. Bertarung bersama empat kandidat lain, Pj ini meraup suara terbanyak, yakni 246 suara.

Mahdani hampir memborong setengah suara pemilih dalam desa itu. Dengan hasil itu maka Mahdani yang sebelumnya menjabat Pj secara resmi diangkat sebagai kepala desa definitif dan bakal dilantik dalam waktu dekat.

Di bursa calon desa ini, rivalnya terberat Mahdani adalah Mas`Udi yang mendulang 130 suara, kemudian disusul oleh Syamsul Bahri Hamid 39 suara.

Baca jugaPolemik Pilkades, Tiga Kandidat Kalah Melapor ke Yara Abdya

Selanjutnya di posisi ketiga ada nama Wahyu Hidayat yang berhasil memikat hati rakyat sebanyak 57 suara dan terakhir ada nama Mawardi yang hanya mampu mengamankan sebanyak 41 suara.

Dengan perolehan suara ini maka secara regulasi atau aturan Pilkades Mahdani akan dilantik jadi Kades Desa Krueng Panto periode 2022-2028 atau selama enam tahun ke depan.

Baca jugaTerkait Pilkades, Bupati Abdya: Polemik Tidak Mengusik Hasil Pemilihan

Berikut daftar 9 Kades terpilih di Kecamatan Setia.

1. Desa Alue Dama - RUSLI

2. Desa Pisang - DALWI

3. Desa Rambong - ADE HERMAN

4. Desa Lhang - ASRUDIN

5. Desa Cinta Makmur - ABDULLAH

6. Desa Tangan-Tangan Cut - JUANDA M.NUR

7. Desa Mon Mameh - M. YASIR

8. Desa Ujung Tanah - MUHAMMAD NUR

9. Desa Kuta Murni - ARJUNA

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kabupaten Abdya Akmal Ibrahim mengatakan, polemik yang muncul di beberapa desa setelah pemilihan dan pemungutan suara tidak mengusik hasil pemilihan.

"Jadi semua hal dalam Pilkades sudah diatur dalam Qanun, kita tinggal menjalani saja tidak susah-susah itu," kata Bupati Akmal, Kamis, 24 Maret 2022.

Akmal berkata, dalam Qanun yang menatur tentang tata cara Pilkades disebutkan bahwa polemik seperti yang timbul saat ini tidak menghambat jalannya tahapan.

"Oh tidak (tidak menghambat), tahapan jalan terus. Dia tidak sejalan," ujar Akmal. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya