Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md membahas soal polemik represifitas aparat polisi terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi sempat menangkap puluhan warga Desa Wadas, dengan dalih masyarakat yang diamankan itu membawa senjata tajam.
“Ketika (polisi) tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi jika bertindak bisa dituding melanggar HAM. Kasus di Wadas itu Polri sudah melakukan tindakan terukur, sekalipun dituding di situ dianggap sewenang-wenang,” kata Mahfud saat memberi sambutan di Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Baca juga: Mahfud Md Instruksikan Polisi Bersikap Humanis, Jangan Langgar HAM
Dia mengingatkan anggota Polri memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang dibekali senjata untuk membatasi hak orang-orang tertentu.
Kewenangan itu, kata Mahfud Md, jika tidak digunakan secara humanis dan sesuai prosedur, maka berpotensi menjadi celah terjadinya pelanggaran HAM.
Oleh karena itu, empat prinsip HAM, seperti proporsionalitas, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas harus selalu menjadi pedoman anggota Polri setiap menjalankan tugasnya.
Baca juga: Peristiwa Wadas, MUI: yang Menciptakan Teror Bukan Teroris Tapi Negara
Menurut dia, empat prinsip itu nantinya berguna saat anggota Polri dihadapkan pada situasi yang dilematis.
Desa Wadas menjadi sorotan usai kepolisian diterjunkan ke desa tersebut pada Selasa, 8 Februari 2022. Pasukan polisi bersenjata lengkap itu dikerahkan untuk mengawal pengukuran lahan tambang batu andesit proyek Bendungan Bener.
Namun, anggota kepolisian tak hanya mengawal tim Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka juga menangkap warga Desa Wadas yang dianggap memprovokasi penolakan rencana penambangan tersebut. []