Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menginstruksikan, polisi harus bersikap humanis dalam menjalankan tugas dan wewenangnya demi mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurut Mahfud Md, sikap humanis harus dikedepankan karena Polri mendudukkan dirinya sebagai polisi sipil yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, di samping menjaga ketertiban serta menegakkan hukum.
Oleh karena itu, lanjutnya, ada empat prinsip HAM yang perlu dipatuhi seluruh anggota Polri saat bertugas dan menggunakan wewenangnya sebagai aparat penegak hukum.
Baca juga: Peristiwa Wadas, MUI: yang Menciptakan Teror Bukan Teroris Tapi Negara
“Pertama, proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua, legalitas,yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” katanya saat memberi sambutan di Konferensi Internasional Prinsip-Prinsip HAM di Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
Selain itu, polisi harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas atau keharusan saat menindak pihak-pihak yang diduga melanggar hukum.
Baca juga: Polisi Kepung Desa Wadas, Anwar Abbas: Wajah Negara Sudah Berubah Jadi Monster
“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” ucapnya.
Mahfud berpesan kepada anggota Polri agar empat prinsip itu menjadi pedoman sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. []