Jakarta - Gugatan uji materi Musica Studios atas Pasal 18, 30, dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengembalikan hak ekonomi ke pencipta setelah jangka waktu 25 tahun resmi ditolak Mahkamah Konstitusi.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua Tim Pembela Hak Pencipta dan Pelaku Pertunjukan, Panji Prasetyo mengatakan bahwa ditolaknya gugatan Musica Studios atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kado bagi pegiat musik Tanah Air.
"Ini kado akhir tahun untuk para musisi dan pencipta lagu di seluruh Indonesia," kata Panji, dikutip Opsi pada Kamis, 1 Desember 2022.
Diketahui, PT Musica Studios mengajukan gugatan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, PT Musica Studios meminta agar royalti produser dinaikkan dari 50 tahun menjadi 70 tahun.
Ilustrasi musik. (Foto: Pixabay)
Mengutip keterangan di laman resminya, MK menolak seluruh gugatan Musica Studio lewat putusan perkara bernomor 63/PUU-XIX/2021, dengan status Menolak Seluruhnya, serta amar putusan Ditolak.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya berpendapat ketiga pasal dalam UU Hak Cipta tersebut adalah wujud perlindungan negara terhadap para musisi dan pencipta lagu yang pada masa lalu berada dalam posisi tawar yang tidak seimbang dengan para produser rekaman.
Baca juga: Mengenal Yayasan Anugerah Musik Indonesia, kini Dipimpin Candra Darusman
Baca juga: Gantikan Dwiki Dharmawan, Candra Darusman Resmi Jadi Ketua Umum Yayasan AMI
Lantaran itu, terjadi ketimpangan yang melahirkan kontrak-kontrak jual putus yang sangat merugikan musisi dan pencipta lagu, karena mereka hanya dibayar sekali dan tidak mendapatkan imbalan atau royalti apa pun jika lagu ciptaannya meledak di pasaran. []