Hiburan Jum'at, 25 Maret 2022 | 08:03

Minta UU Hak Cipta Dipertahankan, Musisi dan Pencipta Lagu Sambangi DPR RI

Lihat Foto Minta UU Hak Cipta Dipertahankan, Musisi dan Pencipta Lagu Sambangi DPR RI Suasana pertemuan musisi dengan Anggota Komisi III DPR RI. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Kumpulan musisi dan pecipta lagu yang berada di bawah panji Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) bertandang ke Gedung DPR RI guna meminta dukungan kepada Komisi III agar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta tetap dipertahankan.

Ketua FESMI Candra Darusman mengatakan, pertemuan dengan anggota dewan diharapkan dapat menjembatani perjuangan musisi, pencipta lagu, dan penyanyi dalam mempertahankan hak ekonomi mereka sesuai Undang Nomor 28 Tahun 2014.

"Sudah menjadi tugas FESMI untuk membela kepentingan musisi dalam arti secara luas," kata Candra Darusman, dikutip Opsi pada Jumat, 25 Maret 2022.

"Kami lega atas pandangan para Anggota Komisi III DPR RI, tujuan kami jelas, menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik dan pengguna hak yang sudah dirumuskan dalam UUHC 28/2014. Jangan diubah-ubah," ucapnya.

Sementara anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani yang menerima kedatangan rombongan FESMI mengatakan sependapat dengan para musisi untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada.

Menurut Arsul, Undang-Undang tersebut dinilai sudah memberikan keadilan di industri musik maupun kepada para musisinya.

"Insya Allah kami akan sama-sama berjuang, untuk mempertahankan Undang Undang Hak Cipta yang ada, yang telah memberikan keadilan baik pada industri musik maupun kepada para musisi," kata Arsul Sani.

"DPR dalam hal ini diwakili oleh komisi III, akan terus menyuarakan apa-apa yang menjadi aspirasi sudut pandang dari para pemusik yang tergabung di FESMI ini, terkait dengan perkara permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta yang diajukan oleh perusahaan rekaman. Mari sama-sama kita terus berjuang" tutur dia.

Dipimpin Candra Darusman, musisi datang ke Gedung DPR antara lain Ikang Fawzi, Febrian Nindyo, Jeane Phialsa, Ikke Nurjanah, Kadri Mohamad, dan Marcell Siahaan.

Selain itu ada pula Piyu Padi, Andre Hehanusa, Endah Widiastuti, J-Flow, Barry Likumahuwa, Jimmo, Sekjen PAMMI Waskito, Rere Grass Rock, Budy Ace, Stanley Tulung, serta musisi senior Titik Hamzah.

Pertemuan FESMI dengan Anggota Komisi III DPR terjadi menyusul langkah PT Musica Studios yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan pasal 18, 30 dan 122 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Gugatan itu berkaitan dengan pengaturan pengembalian hak ekonomi kepada pencipta, penyanyi dan musisi pengisi rekaman setelah 25 tahun transaksi jual putus dari lagu yang direkam.

"Terkait gugatan Musica Studios di Mahkamah Konstitusi terhadap Hak Cipta yang sekarang ini digugat, DPR sudah mengambil posisi di MK (Mahkamah Konstitusi) yakni mempertahankan produk aturan Undang-Undang yang sudah ada, Itu posisi kami," kata Supriansa, anggota Komisi III DPR RI.

Baca juga: Iwan Fals Jawab Kemungkinan Bikin Album Bareng Musisi Lintas Genre

Baca juga: Musisi Jazz Berinisal MF Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba

"Dengan berbagai argumentasi, kami sudah berikan kepada MK. Tinggal menunggu keputusannya Insya Allah keputusan MK akan melahirkan keadilan bagi para pemusik-pemusik di Indonesia," ujar dia. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya