Aceh Barat Daya - Mantan Kepala Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh Muksalmina divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 523 juta atau subsider 2 tahun penjara karena korupsi dana desa.
Sedangkan Amta Nasrullah mantan Kades Desa Pertamina, Kecamatan Ranto Peureulak Kabupaten Aceh Timur, divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 386 juta atau subsider 1 tahun 6 bulan.
Vonis terhadap keduanya dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dalam sidang putusan pada, Kamis, 28 Juli 2022.
Kajari Aceh Timur, Semeru melalui Kasi Pidsus Muhammad Jeki Kaban mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1,2,3) UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No 20 tahun 2001.
"Kasus Mulsalmina terbukti melakukan korupsi dana desa di Desa Matang Jrok dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 523 juta. Sedangkan Amta Nasrullah melakukan korupsi dana desa di Desa Pertamina sebesar Rp 386 juta,” ujarnya, Jumat, 29 Juli 2022.
Katanya, vonis yang dibacakan oleh majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Muksalmina dengan pidana penjara 5,6 tahun dan Amta Nasrullah dengan 5 tahun penjara.
Lanjutnuya, sedangkan untuk vonis denda dan membayar uang pengganti bagi kedua tervonis diputuskan sama seperti tuntutan Jaksa. Atas putusan ini, baik kami (Jaksa Penuntut Umum) maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.
"Kita ambil sikap pikir," katanya. []