Mamuju - Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Mantan Kades tersebut yakni Rusdin Amran, Kades Uhaimate, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar, periode 2013 hingga 2018.
Rusdin Amran diduga melakukan penyelewengan DD tahun anggaran 2016 dan 2017.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 23 Mei 2023.
Jamaludin mengungkapkan, Rusdin Amran jadi tersangka kasus dugaan penyelewengan DD berdasarkan laporan polisi LP/A/12/IV/2020/SPKT/RESTAMAMUJU/SULBAR, 16 April 2020.
"Pemerintah Desa Uhaimate mendapatkan kucuran DD 2016 sebesar Rp 645.321.00 dan 2017 sebesar Rp 817.938.000 yang dikelola Rusdin Amran selaku Kades, dan dalam pengelolaanya tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang telah dibuatnya," kata Jamaluddin.
Dia juga mengungkapkan, Rusdin Amran diduga melakukan pemalsuan dokumen, tidak tersalurnya dana kepada pihak yang menerima didalam pertanggungjawaban, pelaksanaan fisik yang dikerjakan oleh beberapa orang hanya menerima kurang 50 persen dari anggaran yang sebenarnya.
"Serta upah kerja yang tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam pertanggungjawaban," katanya.
Selain itu, kata Jamaluddin, kegiatan pelaksanaan fisik tersebut juga dilaksanakan pada tahun anggaran selanjutnya.
"Dan juga dalam bidang pemberdayaan masyarakat yakni pelatihan pelatihan, diduga adanya pemadatan kegiatan, dimana dua kegiatan pelatihan dilaksanakan diwaktu yang sama namun dipertanggungjawabkan dengan waktu yang berbeda," ujar Jamaluddin.
Sehingga, diduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan DD tersebut.
"Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan begara oleh Tim Audit Inspektorat Kabupaten Mamuju, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 156.316.000," tuturnya. []