News Jum'at, 10 Juni 2022 | 16:06

Masyarakat Setuju dengan DOB Baru, DPR: Papua Selatan Itu Mendukung 100 Persen

Lihat Foto Masyarakat Setuju dengan DOB Baru, DPR: Papua Selatan Itu Mendukung 100 Persen Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Yan Permenas Mandenas. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Otonomi Daerah Baru (ODB) dinilai sebagai langkah aktualisasi dan langkah untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah. Pasalnya, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.

Tak hanya itu, pemerintah daerah mampu melihat kebutuhan yang mendasar untuk menjadi prioritas pembangunan. Dengan dilaksanakannya Otda maka pembangunan di daerah tersebut akan maju, berkembang dalam pembangunan daerah, peningkatan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi l DPR RI Yan Permenas Mandenas mengakui hingga kini seluruh masyarakat setuju dengan adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua Barat.

Yan menilai DOB akan memberikan dampak positif bagi masyarakat lokal sementara itu pihaknya masih terus berkomunikasi dengan warga asli Papua Barat.

Bahkan, pemerintah daerah bersama rakyat di daerah itu akan bersama-sama membangun daerah untuk kemajuan dan kepentingan bersama.

"Seperti wilayah adat Saireri dan kemudian wilayah adat Animha. Papua Selatan itu masyarakatnya mendukung semua 100 persen," kata Yan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2022.

Politisi fraksi Partai Gerindra ini menilai yang tidak setuju dengan DOB hanyalah dari kelompok-kelompok tertentu. Seperti di Majelis Rakyat Papua (MRP) yang terpecah menjadi dua yaitu kelompok mendukung dan menolak.

"Tapi kalau Papua Barat mereka mendukung full, jadi saya pikir pro-kontra ini juga tidak tuntas untuk memberikan solusi. Dan saya perlu ingatkan MRP lahir karena adanya UU Otonomi Khusus. Jadi MRP tidak punya hak melakukan uji materi di MK," ujarnya.

Walaupun ada kekhawatiran, dia mengatakan jumlah penduduk Papua tidak signifikan, sehingga dengan adanya DOB, warga asli Papua tak akan tersisih di wilayahnya sendiri.

"Saya pikir itu kembali pemerintah pusat dan daerah untuk bisa membuat regulasi yang memproteksi sehingga memberikan hak sepenuhnya untuk orang asli Papua untuk mengakses lapangan pekerjaan ataupun mengakses juga potensi lain yang bisa diberdayakan," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menekankan dengan adanya DOB bukan semata-mata harus disahkan sebelum Pemilu 2024. Namun, harapannya agar ditetapkan sebagai UU pada tahun ini.

"Tetapi targetnya minimal dalam tahun ini sudah kita tetapkan UU-nya. Masuk Juni-Juli itu masuk tahapan pembahasan anggaran, pemasukan anggaran, dan 2023 sudah diresmikan tiga Provinsi baru itu," ucap Yan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya