Jakarta - Para buruh atau pekerja diharapkan bisa ikut merasakan kegembiraan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.
Karena pemerintah telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari cuti bersama secara nasional, para pemilik perusahaan bisa memberikan ruang perayaan bagi para buruh atau pekerjanya.
Pemerintah lewat perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, diketahui telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Lewat pernyataan resminya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
Disebutnya, cuti bersama dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme.
"Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” ujar Menaker dilansir Sabtu, 9 Agustus 2025.
Dirinya menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja/buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Soal bagaimana teknis pelaksanaan, dia mendorong perusahaan dan pekerja membahas secara dialogis, tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” kata Menaker.
Ditegaskannya, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Tradisi ini, menurutnya, penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya. []