News Rabu, 08 Desember 2021 | 19:12

Mendagri Tito Jelaskan Istilah PPKM Level 3 Saat Nataru Batal

Lihat Foto Mendagri Tito Jelaskan Istilah PPKM Level 3 Saat Nataru Batal Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas Kemendagri).

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan alasan mengapa penyebutan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) batal.

“Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3. Kenapa, karena tidak semua daerah itu sama tingkat kerawanan pandemi Covid-19-nya, tidak semua daerah sama,” kata Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, dikutip Opsi, Rabu, 8 Desember 2021.

Selain itu, Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk Covid-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi.

Indonesia, kata Mendagri, masuk dalam kategori low atau rendah dari berbagai indikator, di antaranya kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali.
“Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden Jokowi memberikan arahan agar kita tidak menerapkan (PPKM) level 3 tapi membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru,” kata mantan Kapolri itu.
Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3, yakni karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis, termasuk di berbagai daerah. Karenanya, penggunaan istilah ini menjadi respons dari situasi dinamis tersebut.

“Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis, dinamikanya bukan mingguan sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi kita mengaturnya mingguan, sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi,” ujarnya.

Di lain sisi, Mendagri mengatakan pembatasan-pembatasan spesifik akan dilakukan saat pelaksanaan Natal dan tahun baru yang berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Pembatasan spesifik sebagian mengadopsi substansi yang diatur dalam sistem PPKM level 3 dengan beberapa perubahan penting. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya