News Selasa, 07 Desember 2021 | 10:12

Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali

Lihat Foto Mendagri Tito Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas Kemendagri).

Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk luar wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan instruksi tersebut, yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara (NTT), Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021," kata dia melalui keterangan tertulis diterima Opsi di Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021.

Pada instruksi kali ini aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya tentang wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Mendagri Tito menyampaikan instruksi tentang wilayah-wilayah kabupaten kota yang ditetapkan berlevel 3, 2 ataupun 1. Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Kemudian, penetapan level tersebut juga berpedoman pada indikator capaian total vaksinasi dosis 1. Di mana, level PPKM kabupaten kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Kemudian, pada instruksi Mendagri juga mengatur penyesuaian soal pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau (WFO).

Penyesuaian PPKM juga menyentuh peraturan di pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan seni budaya, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal penyesuaian pembatasan terkait pesta pernikahan.

Penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.

Pada Inmendagri kali ini Mendagri Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan, segera mendistribusikan ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi.

Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kepala daerah juga diminta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri serta kejaksaan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya