News Rabu, 26 Januari 2022 | 16:01

Mengaku Tak Punya Mobil, Kekayaan Maruli Simanjuntak Tembus Rp 51 Miliar

Lihat Foto Mengaku Tak Punya Mobil, Kekayaan Maruli Simanjuntak Tembus Rp 51 Miliar Komandan Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) Mayjen TNI Maruli Simanjuntak saat ditemui di Lapangan hitam Mako Paspampres Jl Tanah Abang 2 No 06 Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Maruli kini diangkat jadi Pangdam IX Udayana. (foto: Theresia Felisiani/Tribunnews).

Jakarta - Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak tercatat memiliki harta Rp 51,65 miliar. Namun, ia mengaku tidak mempunyai mobil. Hal ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetorkan Maruli terakhir kalinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020.

Dalam LHKPN yang diakses dari elhkpn.kpk.go.id pada Minggu, 23 Januari 2022, Maruli tercatat memiliki sembilan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Bogor, serta Bali, tepatnya di Badung dan Buleleng dengan nilai total Rp 16,7 miliar. 

Dalam LHKPN itu, Maruli mengeklaim tidak memiliki mobil. Menantu Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan itu mengaku hanya memiliki tiga unit sepeda motor dengan nilai total Rp 152,95 juta.

Ketiga sepeda motor miliki Maruli itu terdiri dari Kawasasi LX 150E CKD Tahun 2014 senilai Rp 23 juta, Piaggio LXV-125IE tahun 2010 senilai Rp 20 juta, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai Rp 109,95 juta.

Dalam laporannya, Maruli mengaku memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 2,1 miliar, surat berharga senilai Rp 3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp 17,3 miliar.

Dia juga memiliki harta lainnya senilai Rp 12 miliar. Dalam LHKPN tersebut, Maruli juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 120 juta. Dengan demikian, total hartanya setelah dikurangi utang sebesar Rp 51.654.737.058.

Diketahui, Pangdam IX/ Udayana ini diangkat menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) berdasarkan Surat Keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya