News Kamis, 09 Desember 2021 | 21:12

Merantau ke Bali, WN Ukraina Ini Malah Nekat Bobol ATM

Lihat Foto Merantau ke Bali, WN Ukraina Ini Malah Nekat Bobol ATM Tersangka Baklanova Khrystyna yang ditangkap karena melakukan pembobolan ATM di wilayah Badung, Bali. foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha

Jakarta - Wanita asal Ukraina bernama Baklanova Khrystyna, 33 tahun, ditahan Polda Bali lantaran nekat melakukan pembobolan ATM senilai Rp325.600.000, memanfaatkan virtual account.

"Tersangka ini merupakan warga negara Ukraina, mirip sebetulnya dengan skimming ini, tapi dia hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Kami masih coba mengembangkan untuk pelaku skimmernya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Kamis, 9 Desember 2021, dikutip dari Antara .

Ia mengatakan secara ilegal perempuan itu melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account, yaitu aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

Menurut Ary, transaksi itu dilakukan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama Mister.

Dia menyatakan, ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Selatan yang menjadi korban dari peristiwa ini bernama Nur Hayati dan Marda. Polisi memastikan, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali.

Sebelumnya, pada Rabu, 1 Desember 2021, dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Selatan bernama Nur Hayati dan Marda melaporkan kepada pihak bank tidak melakukan transaksi, namun jumlah uang dalam rekeningnya berkurang.

Dari laporan tersebut, pihak bank melakukan pengecekan, dan melakukan analisa data terkait transaksi-transaksi yang dilakukan oleh para nasabah.

"Dari situ ada kejanggalan transaksi yang berada di Bali. Jadi nasabahnya di Sulawesi Tenggara, tersangka ngambilnya di Bali. Nah tersangka tidak mengambil secara tunai, dan dia mengambil ya selalu berganti-ganti pakaian juga. Dari BB helmnya berganti-ganti di setiap ATM dia berganti helm, berganti baju untuk mengelabui supaya tidak ketahuan," ujarnya.

Ary menjelaskan, peran tersangka ini tugasnya mengambil uang, tapi bukan secara tunai, melainkan melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka juga sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

"Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung, karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp10 juta. Tapi kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp325.600.000," ujarnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya