News Senin, 16 Oktober 2023 | 16:10

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024

Lihat Foto MK Kabulkan Sebagian Gugatan Almas Tsaqibbirru Re A, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024 Gibran dan Luhut. (Foto: Twitter Gibran)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal usia capres-cawapres yang dimohonkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan sejumlah pihak lainnya dalam sidang Senin, 16 Oktober 2023.

Namun MK mengabulkan sebagian gugatan dari seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A.

Yakni membolehkan capres-cawapres yang sudah pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Merujuk putusan itu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024.

MK mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan ini dikabulkan MK merespons permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK membuat syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok tersebut masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini masih berusia 36 tahun berpeluang menjadi kandidat dalam Pilpres 2024.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

Almas

Almas Tsaqibbirru Re A bersama dengan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dan rekan-rekan, mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini dibacakan oleh Manahan Sitompul, Hakim Anggota MK.

Pemohon meminta agar MK mengubah batasan usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden menjadi 40 tahun, atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK.

"Kedua, menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyatakan "berusia paling rendah 40 tahun" bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," katanya.

BACA JUGA: Gibran Gak Peduli dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sehingga pasal 16 Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," terang Ketua MK.

Ini berbeda dengan tiga gugatan sebelumnya di mana perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah ditolak oleh MK.

Kemudian, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda mengalami nasib yang sama, ditolak.

Dan perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Almas dikutip dari Tribun, adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Dia merupakan warga Jalan Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Kabarnya dia juga merupakan pengagum Gibran Rakabuming Raka. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya