News Jum'at, 26 November 2021 | 13:11

MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Airlangga Hartarto Jawab Begini

Lihat Foto MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Airlangga Hartarto Jawab Begini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto Opsi/ist).

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Selanjutnya, menurut Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," kata Airlangga.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. "Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," kata Airlangga.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis, 25 November 2021.

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Jika terdapat kebutuhan baru sesuai dengan dinamika kondisi kekinian yang berkembang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, menurut hakim konsitusi, terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan.

Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan, termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.

"Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut," kata hakim konsitusi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya