MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Airlangga Hartarto Jawab Begini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK. Serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Selanjutnya, menurut Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Airlangga.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata Airlangga.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat. Yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa) dan Muhtar Said (dosen). Selain itu, juga Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

9 Hakim Konstitusi

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis, 25 November 2021.

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Menurut hakim konsitusi, jika terdapat kebutuhan baru maka terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan.

Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan. Termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.

“Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU. Maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut,” kata hakim konsitusi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Urus Paspor Makin Mudah, Imigrasi Cirebon Hadirkan Layanan PASPORIA di Ruang Publik

Cirebon – Masyarakat yang ingin mengurus paspor kini memiliki akses...

Unhas Anugerahkan Gelar Doktor Honoris Causa untuk Xanana Gusmao, Ini Alasannya

Makassar, OPSI.ID - Universitas Hasanuddin (Unhas) akan menganugerahkan gelar Doctor...

Nova Arianto Bidik Laos, Garuda Muda Benahi Finishing Usai Ditahan Malaysia

Vientiane, Opsi.id  – Hasil imbang tanpa gol kontra Malaysia...

Diduga Kirim DM Mesum ke Perempuan, Dokter Obgyn di Curup Dinonaktifkan Klinik

Curup, Opsi.id – Kasus dugaan dokter spesialis obstetri dan...

Di Depan Putin, Prabowo: 1.000 Teman Terlalu Sedikit, Satu Musuh Terlalu Banyak

VLADIVOSTOK, Opsi.id  – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pesan tegas...

‎Pramono Anung: Pembangunan Giant Sea Wall Diperlukan untuk Tangani Banjir Rob

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pembangunan...

PSM Makassar dapat Patch Khusus2 di Liga 1 2026/2027, Tanda Penghormatan untuk Para Juara

Makassar, OPSI.ID - PT Liga Indonesia Baru (LIB) menghadirkan...

Banjir Nepal Seret Ikan Lele Raksasa ke India, Warga Dilarang Konsumsi

BIHAR, Opsi.id  – Banjir yang menerjang Nepal membawa kejutan...

Berita Terbaru

Popular Categories