MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Airlangga Hartarto Jawab Begini

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkara pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan dari MK. Serta akan melaksanakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan putusan MK yang dimaksud,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Opsi, Jumat, 26 November 2021.

Dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan”.

Selanjutnya, menurut Airlangga, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis. Sampai dilakukan perbaikan atas pembentukkan UU Cipta Kerja.

“Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Airlangga.

Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut. “Melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata Airlangga.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja diajukan oleh enam pihak yang terdiri atas individu maupun kelompok masyarakat. Yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh perjanjian kerja waktu tertentu), Ali Sujito (mahasiswa) dan Muhtar Said (dosen). Selain itu, juga Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

9 Hakim Konstitusi

Dalam putusannya, sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua majelis, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul dan Daniel Yusmic P. Foekh masing-masing sebagai anggota menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptakerja inkonstitusional sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan diucapkan pada hari Kamis, 25 November 2021.

Menurut majelis hakim konstitusi, pembentuk undang-undang tidak menggunakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan (asas formil) seperti dalam UU No. 12/2011 tentang Perundang-Undangan dalam membentuk peraturan perundang-undangan.

Menurut hakim konsitusi, jika terdapat kebutuhan baru maka terbuka ruang untuk melakukan perubahan terhadap Lampiran UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan.

Artinya, ihwal teknis atau metode tersebut dirancang untuk selalu dapat mengikuti atau adaptif terhadap perkembangan kebutuhan. Termasuk jika akan dilakukan penyederhanaan peraturan perundang-undangan dengan metode apa pun, termasuk metode omnibus law.

“Tidaklah dapat dibenarkan dengan mengatasnamakan lamanya waktu membentuk UU. Maka pembentuk UU menyimpangi tata cara yang telah ditentukan secara baku dan standar demi mencapai tujuan penting tersebut,” kata hakim konsitusi. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Spotify Perkenalkan Fitur Mengecualikan Musik Anak dari Profil Selera

Jakarta - Platform streaming musik Spotify resmi mengumumkan fitur...

Daniel Rumbekwan Bahas Alam dan Keteguhan Bertahan di Lagu Rumput Liar

Jakarta - Musisi asal Madiun, Daniel Rumbekwan, kembali menyiapkan...

DPP ISI Soroti Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, Surveyor Diminta Jaga Integritas

Jakarta - Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan...

Prabowo Temui Megawati di Teuku Umar, Said Ungkap Isi Pertemuan

Jakarta, OPSI.ID - Presiden Prabowo Subianto menyambangi kediaman Ketua...

Warga Makassar Bisa Nikah Gratis, Pendaftaran Dibuka hingga 16 Oktober

Makassar, OPSI.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Sosial...

DPO Narkoba Tewas Usai Ditangkap, Polda Sulsel Ungkap Kronologinya

Makassar, OPSI.ID - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi...

Leo/Daniel Persembahkan Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta, OPSI.ID - Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin mengukir catatan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Berita Terbaru

Popular Categories