JAKARTA, Opsi.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk kepada entitas perusahaan dalam periode 2008 hingga 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa sekitar 111 saksi dan sejumlah ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen maupun barang bukti elektronik.
Kedua tersangka disebut berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang diduga memiliki peran dalam pemeriksaan pajak PT TPL.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Saiful Bahri Siregar dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026), menjelaskan penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaporan ekspor produk PT TPL.
Diduga Lakukan Under Invoicing
PT TPL disebut bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas atau pulp serta kehutanan.
Sejak 2008, perusahaan tersebut diduga melakukan penjualan ekspor dengan cara under invoicing, yakni melaporkan produk ekspor dengan klasifikasi yang berbeda dari karakteristik sebenarnya.
Produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp/BHKP, sementara berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Perubahan klasifikasi tersebut berkaitan dengan HS Code produk yang diekspor. Penyidik menduga perubahan tersebut berdampak terhadap nilai produk yang dilaporkan dan pada akhirnya memengaruhi penerimaan pajak negara.
Untuk periode 2018 hingga 2025, penyidik menduga PT TPL melaporkan penjualan produk dengan tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.
Menurut penyidik, kondisi tersebut berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.
Dua Pegawai Pajak Diduga Terima Uang
Dalam perkara tersebut, BP disebut bertindak sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun 2020 dan 2023. Sementara SR disebut terlibat dalam pemeriksaan tahun 2024.
Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya, termasuk dalam proses menelaah sejumlah dokumen pemeriksaan dan tidak berpedoman pada audit program yang telah disusun.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menyebut kedua tersangka menerima sejumlah uang dari PT TPL.
Penyidik menduga kerja sama antara pihak PT TPL dan para tersangka mengakibatkan penerimaan negara tidak optimal dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Sementara Rp2 Triliun
Kejagung menyatakan penghitungan resmi kerugian keuangan negara masih dilakukan auditor.
Namun, berdasarkan hasil sementara penyidikan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 triliun.
“Hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim audit,” kata penyidik.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait perubahan HS Code.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dua Tersangka Ditahan
Kejagung menetapkan BP dan SR sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 12 Agustus 2026.
Keduanya kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyidik menegaskan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman, termasuk menelusuri dugaan pemberian uang kepada petugas setiap tahun serta kemungkinan adanya perbedaan nilai pajak akibat perubahan klasifikasi komoditas ekspor.
Kejagung juga menyatakan masih mendalami apakah dugaan perubahan HS Code tersebut hanya terjadi pada komoditas kertas atau terdapat komoditas lainnya.
Dengan nilai kerugian sementara yang disebut mencapai Rp2 triliun, perkara transfer pricing PT TPL kini menjadi salah satu kasus yang tengah didalami Kejagung, termasuk untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Baca juga: Aliansi Gerak Rakyat Tutup TPL Gelar Audiensi dengan KPK
Baca juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Baca juga: Kasus Korupsi Batu Bara Memanas, Istana Ungkap Peringatan Keras Prabowo kepada Para Pejabat

