Sidang MK Memanas, Relawan Gibran Soroti Legal Standing dan Tenggat Gugatan PHPU

JAKARTA, Opsi.id — Relawan Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan sikap tegas dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, melalui keterangan sebagai pihak terkait, mempersoalkan sejumlah aspek hukum dalam permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, pihak terkait menyatakan perkara tersebut perlu diperiksa berdasarkan hukum acara, kewenangan lembaga peradilan, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Militan Gibran 08 Nusantara sebelumnya telah diterima MK sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Permohonan mereka diajukan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan dan disepakati majelis hakim untuk diterima.

Soroti Legal Standing dan Tenggat Waktu

Dalam persidangan, pihak terkait menilai perkara yang diajukan bukan menjadi kewenangan MK apabila objek yang dipersoalkan berkaitan dengan tahapan atau proses pencalonan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia pada saat itu.

Mereka juga menyoroti legal standing para pemohon serta persoalan tenggat waktu pengajuan perkara.

Menurut pihak terkait, persoalan syarat pendidikan Gibran seharusnya dipersoalkan melalui mekanisme sengketa proses pemilu pada waktunya.

Dalam keterangannya, mereka merujuk pada kewenangan Bawaslu untuk menangani sengketa proses pemilu.

Pihak terkait juga menyatakan bahwa persoalan tersebut sebelumnya tidak disengketakan dalam perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon pada saat itu.

Pertanyakan Perkara yang Diajukan Setelah Pemilu Berakhir

Andi dan pihak terkait menilai proses Pemilu 2024 telah selesai dan hasilnya telah diputus MK.

Mereka juga menyoroti bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik serta menjalankan pemerintahan untuk masa jabatan 2024–2029.

Karena itu, pihak terkait menyatakan adanya perkara baru mengenai syarat pencalonan berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum.

Namun, dalam persidangan, pihak terkait juga mengakui bahwa MK dalam perkara PHPU dapat menilai persoalan lain sepanjang berkaitan dengan tahapan pemilu dan memenuhi ketentuan hukum acara serta didukung bukti yang sah.

Minta Permohonan Ditolak

Dalam petitumnya, pihak terkait meminta MK menerima seluruh eksepsi yang diajukan.

Mereka meminta majelis menyatakan permohonan para pemohon bukan kewenangan MK, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, permohonan telah melewati tenggang waktu, serta menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Mereka juga meminta MK menyatakan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu 2024, serta penetapan pasangan calon terpilih tetap berlaku.

Perkara yang menjadi sorotan tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. []

Baca juga: Denny Indrayana Ajukan PHPU ke MK, Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan

Baca juga: Syarat Cawapres Gibran Digugat, MK Jadwalkan Sidang 21 September

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kenduri Kue Bulan di Pecinan Cirebon Jadi Ruang Bertemunya Beragam Budaya

Cirebon – Jalan Winaon, Kota Cirebon, kembali disiapkan menjadi...

Survei Poltracking: Gerindra 23,2 Persen, PDIP 11,6 Persen

JAKARTA, Opsi.id — Partai Gerindra mencatat elektabilitas tertinggi dalam...

Rano Karno Buka Peluang CFD Dua Kali Seminggu untuk Tekan Emisi Karbon

Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyambut...

ITPLN Sukses Cetak SDM Energi asal Papua, DEN Ajak Perluas ke Wilayah 3T

‎Jakarta - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Prof. Dr....

Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin Bawa Prestasi Pengelolaan Air ke Forum Global PBB di New York

‎Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PAM JAYA, Arief Nasrudin,...

Kapten PSM Makassar Rizky Eka Pratama Dipanggil Timnas Indonesia

Makassar, OPSI.ID - Kapten PSM Makassar, Muh. Rizky Eka...

Bea Cukai Makassar Pantau Harga Rokok di Gowa, Takalar, dan Maros

Makassar, OPSI.ID - Kantor Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan...

Pansus DPRD DKI Dorong Bapenda Segera Pasang E-Trap, Tingkatkan PAD dari Sektor Perparkiran

‎Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran...

Berita Terbaru

Popular Categories