Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Bebizie Sri Mulyati alias Bebizie sebagai saksi dalam mengusut dugaan aliran gratifikasi dari sektor batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Bebizie berkaitan dengan pengembangan perkara gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Bebizie tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.48 WIB. Selain Bebizie, penyidik juga memeriksa seorang advokat berinisial NE yang tiba sekitar pukul 09.50 WIB.
KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM sebagai saksi. Namun, belum diketahui apakah AM memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Jejak Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari. KPK menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Perkara kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 16 Januari 2018, KPK menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Pengusutan KPK kemudian mengarah ke sektor pertambangan batu bara.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari produksi batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Terbaru, KPK memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi terlibat dan ada yang menjadi tersangka pada 19 Februari 2026. Ketiganya yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. []


