Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan tidak ada rencana pihaknya menghapus madrasah dalam RUU Sisdiknas yang tengah diusulkan.
Hal itu disampaikan Menteri Nadiem Makarim dalam pernyataan bersama dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa, 29 Maret 20022,
Dia menyebut pihaknya selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat tersebut juga dibawa dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kata Nadiem.
Sekolah maupun madrasah secara substansi kata dia, tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.
Baca juga: Peta Jalan Pendidikan Ini Perlu Dipersiapkan Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan
Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dipaparkan dalam bagian penjelasan.
"Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” katanya.
Nadiem kemudian menyebutkan empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas, yakni kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.
Baca juga: Komunitas Pesantren Jabar Minta Pemdaprov Evaluasi Rumah Tahfidz
Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan keempat adalah kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menimpali, benar pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," kata Yaqut.
Pihaknya kata Yaqut, yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat.
"Dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin baik di masa depan," tukasnya. []