Borong - Oknum kontraktor berinisial FA 38 tahun dari kampung Rangka Reming, Desa Golo Rutuk, Kecamatan Rana Mese Kabupaten Manggarai Timur ditangkap Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur, karena mencuri Handphone di tempat foto copy di Borong, Selasa 4 Desember 2021 Kemarin.
Aksi maling pelaku terekam CCTV di tempat kejadian. Pelaku datang ke tempat tersebut dengan santai mengambil HP dan menyimpan ke dalam saku celananya.
Setelah maling, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor namun aksinya dihadang Polisi satu jam usai kejadian tepatnya di Peot
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku tidak berniat mencuri dan beralibi salah mengambil Handphone.
"Itu karena buru-buru. Saya kira itu HP saya. Sampai di jalan saya baru sadar ada dua HP di saku saya," tutur pelaku kepada wartawan di Borong.
Usai menjalankan pemeriksaan, polisi langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan ditahan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah Handphone milik korban.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka Selasa malam. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polres Matim Iptu Agustian Sura Pratama.
Beruntung sekarang Kontraktor itu tidak ditahan lagi karena hanya dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian Ringan (Tipiring). Sebab nilai kerugian barang curian tersebut di bawah ketentuan penahanan.
"Tidak ditahan dikenakan pasal Tipiring," kata Iptu Agustian. []
Penulis: Adrian Juru