News Jum'at, 22 Maret 2024 | 22:03

Panglima TNI Sebut ada 15 Provinsi Rawan saat Pilkada Serentak 2024

Lihat Foto Panglima TNI Sebut ada 15 Provinsi Rawan saat Pilkada Serentak 2024 Panglima TNI Agus Subiyanto. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut pihaknya telah memetakan 15 provinsi yang berpotensi memiliki tingkat kerawanan tinggi saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil kajian Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Agus menyampaikan hal itu saat menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.

"Bais TNI secara khusus telah membuat indeks kerawanan pada Pilkada serentak tahun 2024 berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi akhir-akhir ini secara singkat dapat saya sampaikan bahwa terdapat 15 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi," ujar Agus.

15 provinsi yang dimaksud yakni Nanggroe Aceh Darussalam, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara.

Kemudian enam provinsi yang berada di Papua, yakni Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya.

"Enam provinsi di Papua, masing-masing provinsi tersebut memiliki jenis dan macam kerawanan yang berbeda-beda," kata Agus.

Jenis dan macam kerawanan yang dimaksud mulai dari konflik SARA, konflik di antara paslon, bentrok antar pendukung fanatik.

Kemudian konflik elite politik, konflik di daerah basis parpol tertentu, sampai dengan konflik bersenjata seperti yang terjadi di Papua.

Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan enam provinsi yang berpotensi memiliki tingkat kerawanan sedang.

"Indeks kekerawanan dengan tingkat sedang ditandai dengan kotak warna kuning di slide, meliputi 6 provinsi yaitu Kalimantan Barat Kalimantan Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa tenggara Timur dan Sulawesi Selatan," ucapnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya