News Kamis, 04 Mei 2023 | 13:05

Parpol Didesak Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat

Lihat Foto Parpol Didesak Buka Informasi Keuangan kepada Masyarakat Bendera parpol. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta – Pemilu 2024 seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat.

Janji politik bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. 

Sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya. 

"Penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi," kata Leli Qomarulaeli dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi dalam rilis tertulisnya, Rabu, 3 Mei 2023.

Disebutkan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan parpol sebagai badan publik. 

Konsekuensi logis dari pengaturan itu menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh parpol.

Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka. 

"Melandaskan pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi parpol untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat," kata dia. 

BACA JUGA: Diduga Korupsi Rp 20 Miliar, Adik Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan ke Bui

Sepanjang April 2023 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta).

Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan) serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah parpol.

Informasi yang diminta terdiri dari lima bagian, diantaranya surat keputusan parpol yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021, Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021, Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021, Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021, dan Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021.

Untuk parpol sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta informasi pada tingkat pusat dan daerah, meliputi: 

1.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 
2.Partai Gerakan Indonesia Raya
3.Partai Golongan Karya
4.Partai Demokrat
5.Partai Nasdem
6.Partai Kebangkitan Bangsa
7.Partai Keadilan Sejahtera
8.Partai Amanat Nasional
9.Partai Persatuan Pembangunan
10.Partai Solidaritas Indonesia
11.Partai Persatuan Indonesia
12.Partai Hati Nurani Rakyat
13.Partai Bulan Bintang

"Merujuk pada UU KIP, parpol memiliki waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut," katanya.

Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya