Jakarta - Untuk memproteksi pasar dalam negeri dari gempuran barang impor, pemerintah melakukan pengetatan sejumlah barang impor.
Presiden Jokowi memerintahkan anak buahnya untuk melakukan pengetatan dimaksud.
Hal ini dilakukan terhadap sejumlah barang impor yang mengganggu pangsa pasar produk dalam negeri.
Ini bermula dari keluhan asosiasi dan masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional dan e-commerce.
Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap itu selepas mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Jokowi di Istana Merdeka, Jumat, 6 Oktober 2023.
Kata dia, arahan Jokowi, untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu.
Komoditas yang dipilih adalah mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.
Airlangga menambahkan, banjirnya barang impor juga dapat berdampak kepada tenaga kerja, seperti tenaga kerja di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujarnya.
Disebutnya, kebijakan pengetatan arus masuk barang impor akan difokuskan kepada komoditas barang konsumsi, yaitu produk tertentu.
"Di antaranya mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan tas," terangnya.
BACA JUGA: APBN-APBD-BUMN Diminta Tak Beli Barang Impor, Jokowi: Bodoh Banget!
Ditambahkan, jumlah Harmonized System Code (HS Code) yang diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos.
Selain itu, terdapat perubahan aturan pengawasan barang-barang yang dilarang atau dibatasi (lartas) menjadi border atau diawasi dalam kawasan pabean.
“Saat sekarang yang sifatnya post-border diubah menjadi border. Dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor. Indonesia sendiri sudah menangani beberapa komoditas baik yang ada lartas itu ada 60 persen dan non lartas ada 40 persen,” jelasnya.
Pemerintah juga menurutnya, akan melakukan pengawasan kepada importir umum, dari awalnya post-border menjadi border.
Akibat dari perubahan post-border menjadi border tersebut, kata Airlangga, maka ada regulasi yang harus diperbaiki di sejumlah kementerian/lembaga.
Peraturan Menteri Pertanian harus dilakukan perubahan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Badan POM, kemudian Kementerian Kesehatan, Menteri ESDM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Bapak Presiden minta peraturan menteri turunannya ini bisa segera direvisi dalam waktu dua minggu,” tandasnya. []