Hukum Rabu, 21 Desember 2022 | 16:12

Pelajar Berusia 12 Tahun Dijadikan PSK Online

Lihat Foto Pelajar Berusia 12 Tahun Dijadikan PSK Online Muncikari prostitusi online (baju tahanan berwarna biru ujung kanan). (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Seorang pelajar di Kota Cirebon Jawa Barat dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh seorang pria berinisi AD.

Korban yang masih berusia 12 tahun itu ditawarkan pelaku kepada lelaki hidung belang melalui Facebook dan aplikasi pesan singkat MiChat.

Korban berinisial KSH merupakan warga Kelurahan Kecapi Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon.

"Sebelum ditawarkan ke pelanggan, si pelaku ini terlebih dahulu menyetubuhi korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar  didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, Selasa, 20 Desember 2022.

Selain KSH, pelaku juga menawarkan seorang ibu rumah tangga berinisial JH berusia 21 tahun kepada pelanggan melalui akun Facebook Open BO Cirebon.

Untuk sekali kencan, pelaku memasang tarif Rp200 ribu-Rp500 ribu.

"Dari sekali kencan pelaku AD mendapatkan keuntungan Rp50 ribu," ungkap Fahri.

Pelaku kini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," tandas Fahri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya