Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi salah satu kementerian yang terkena dampak pemangkasan anggaran sebesar Rp8 triliun akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah Prabowo Subianto.
Pos anggaran yang paling besar dipotong adalah alat tulis kantor, yang mengalami pemotongan hingga 90 persen.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa besaran pemotongan anggaran tersebut diketahui melalui surat resmi dari Kementerian Keuangan.
"Surat dari Kemenkeu intinya meminta kami melakukan efisiensi sebesar Rp8,035 triliun," ujar Suharti dalam rapat dengan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Suharti juga melampirkan surat dari Kemenkeu tertanggal 24 Januari yang merinci rencana efisiensi anggaran tersebut.
Dalam surat tersebut, pos anggaran alat tulis kantor menjadi yang paling terdampak dengan pemotongan sebesar 90 persen.
Sementara itu, anggaran untuk percetakan dan souvenir dipangkas 75,9 persen. Berikut rincian lengkap rencana efisiensi anggaran Kemendikdasmen:
- Alat Tulis Kantor: 90,0%
- Kegiatan Seremonial: 56,9%
- Rapat, Seminar, dan sejenisnya: 45,0%
- Kajian dan Analisis: 51,5%
- Diklat dan Bimtek: 29,0%
- Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40,0%
- Percetakan dan Souvenir: 75,9%
- Sewa Gedung, Kendaraan, Peralatan: 73,3%
- Lisensi Aplikasi: 21,6%
- Jasa Konsultan: 45,7%
- Bantuan Pemerintah: 16,7%
- Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
- Perjalanan Dinas: 53,9%
- Peralatan dan Mesin: 28,0%
- Infrastruktur: 34,3%
Pemangkasan anggaran ini tentu menimbulkan tantangan tersendiri bagi Kemendikdasmen dalam menjalankan program-programnya.
Meski efisiensi dianggap perlu, pemotongan besar-besaran pada pos-pos tertentu seperti alat tulis kantor dan kegiatan seremonial bisa berdampak pada operasional sehari-hari.
Suharti menegaskan bahwa Kemendikdasmen akan berupaya menyesuaikan diri dengan kebijakan ini sembari memastikan bahwa program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dasar dan menengah, tetap berjalan optimal.
Kebijakan pemangkasan anggaran ini menuai pro dan kontra. Di satu sisi, efisiensi dianggap perlu untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara.
Namun, di sisi lain, pemotongan yang terlalu besar pada pos-pos tertentu berisiko mengganggu kinerja kementerian.[]