News Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:10

Pemberantasan Korupsi, Kini Polri Punya Senjata Baru: Kortastipidkor!

Lihat Foto Pemberantasan Korupsi, Kini Polri Punya Senjata Baru: Kortastipidkor! Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Peraturan Presiden RI Nomor 122 Tahun 2024. 

Dengan kehadiran lembaga ini, Polri kini memiliki alat baru dalam memerangi tindak pidana korupsi, beriringan dengan dua lembaga yang sudah lebih dulu ada, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan. 

Namun, apakah ini akan memperkuat atau justru menambah kompleksitas pemberantasan korupsi di Indonesia?

Pembentukan Kortastipidkor menjadi sinyal kuat dari pemerintah untuk semakin menggencarkan pemberantasan korupsi. 

Polri melalui Kortastipidkor akan menangani pencegahan, penyelidikan, penyidikan, dan penelusuran serta pengamanan aset hasil korupsi. 

Sebagai institusi baru, Kortastipidkor dipimpin oleh seorang Kepala (Kakortastipidkor) yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolri, dengan tiga direktorat yang membawahi pencegahan, penyidikan, dan pengamanan aset.

Namun, muncul pertanyaan: apakah ini langkah maju atau sekadar "pelebaran" wewenang yang bisa menimbulkan tumpang tindih dengan KPK dan Kejaksaan? 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Kortastipidkor akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan, tapi kritikus khawatir koordinasi ini mungkin menambah birokrasi di saat yang paling dibutuhkan adalah aksi cepat.

“Kortastipidkor bagian dari upaya Polri untuk berperan aktif bersama lembaga lain dalam memberantas korupsi,” ujar Listyo.

Tantangan Integrasi

Dengan Kortastipidkor, Polri seolah melengkapi Satgasus Pencegahan Korupsi yang sudah ada, di mana mantan penyidik KPK seperti Novel Baswedan turut bergabung. 

Novel sendiri belum mengetahui secara rinci tugas Kortastipidkor, namun ia berharap lembaga baru ini mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mereduksi peran KPK.

"Saya rasa, penguatan KPK tetap penting dilakukan meski ada Kortastipidkor. Saya akan lebih fokus membantu Satgasus, kecuali ada instruksi lain dari Kapolri,” ungkap Novel.

Kehadiran Kortastipidkor menambah satu entitas baru dalam "perang" melawan korupsi yang kini dipegang KPK dengan kekuasaan yang ditetapkan UU No. 19 Tahun 2019, serta Kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Persoalan potensial yang dihadapi adalah bagaimana ketiga lembaga ini dapat saling mendukung alih-alih berkompetisi, terutama dalam penyelidikan dan penyidikan kasus besar.

Tiga Lembaga, Satu Tujuan?

Di tengah peningkatan jumlah lembaga antikorupsi, publik menaruh harapan besar terhadap efektivitasnya. 

Kortastipidkor, dengan fokusnya yang mencakup pencegahan hingga pengamanan aset, berpotensi menjadi pelengkap penting bagi KPK dan Kejaksaan. 

Namun, tantangan terbesar adalah koordinasi dan konsistensi dalam menjalankan tugas.

Sementara KPK dikenal dengan independensinya dan Kejaksaan dengan kewenangannya yang luas, Kortastipidkor Polri harus membuktikan diri bukan hanya sebagai "perpanjangan tangan" lembaga lama, tetapi sebagai pilar baru yang mampu bekerja secara kolaboratif tanpa menimbulkan tumpang tindih wewenang.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya