Daerah Rabu, 16 Februari 2022 | 20:02

Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Ditetapkan Tersangka

Lihat Foto Pemimpin Ritual Maut di Pantai Payangan Jember Ditetapkan Tersangka Evakuasi warga yang tenggelam di pantai payangan Jember. (Foto: Opsi/Tribunnews.com)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Pemimpin ritual maut di Pantai Payangan, Jember yang menewaskan 11 pengikutnya, Nurhasan, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Mapolres Jember.

"Terhadap saudara Nurhasan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik," Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Rabu 16 Februari 2022.

Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian menggali keterangan saksi, sejumlah bukti dan setelah pihak kepolisian melakukan dua kali gelar perkara.

Dari keterangan para saksi serta sejumlah bukti, Nurhasan pun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana.

"Penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti dan terpenuhi unsur pidananya," ucapnya.

Nurhasan yang juga pemimpin Padepokan Tunggal Jati Nusantara disebut sebagai orang yang menginisiasi pelaksanaan ritual di Pantai Payangan, Minggu 13 Februari 2022 dini hari lalu itu.

"Didapatkan fakta yang menginisiasi kegiatan ritual adalah saudara Nurhasan. Dari hasil gelar perkara, sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahapan penyidikan," ujar Hery.

Sejauh ini, kata Heru, polisi telah memeriksa delapan orang saksi yang merupakan anggota Padepokan Tunggal Jati Nusantara, juga saksi yang ada di tempat saat kejadian. Begitu juga keterangan saksi ahli dari BMKG.

Selain menetapkan Nurhasan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, hasil visum korban, baju milik korban, juga sejumlah alat bukti lain yang didapat dari penggeledahan markas Padepokan Tunggal Jati Nusantara.

Atas perbuatannya, Nurhasan pun disangkakan pasal 359 KUHP, dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya