News Kamis, 08 Desember 2022 | 14:12

Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Bawas MA dan KY

Lihat Foto Pengacara Kuat Ma'ruf Laporkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso ke Bawas MA dan KY Kuat Ma'ruf terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Tim kuasa hukum Kuat Ma`ruf melaporkan ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso yang tangani sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

"Iya Benar," kata kuasa hukum Kuat Ma`ruf, Irwan Irawan, Kamis, 8 Desember 2022.

Kata dia laporannya terkait kode etik saat memimpin persidangan. Menurut Irwan, banyak pernyataan hakim Wahyu yang bersifat tendensius saat pemeriksaan para saksi.

"Terkait pelanggaran kode etik saat memimpin sidang. Banyak pernyataan ketua majelis yang sangat tendensius saat pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Mereka melaporkan terkait sikap majelis hakim pada pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Kuat Ma`ruf dalam sidang di Pengadilan Negeri Selatan, Senin 5 Desember 2022 lalu.

Mereka menilai sikap majelis hakim telah melanggar KUHAP jo Peraturan Bersama MA dan KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2012 jo Keputusan Bersama MA dan Ketua KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009.

Ada pun pelaporan tersebut dilakukan tim kuasa hukum Kuat Ma`ruf pada Rabu 7 Desember 2022.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, akan mempelajari dulu laporan tersebut.

"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti. Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," kata Miko.

"Perlu pemahaman bahwa area Komisi Yudisial adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dan perilaku hakim. Jadi, penanganan laporan ini tidak akan mengganggu jalannya persidangan," ujarnya.

Diketahui Kuat Ma`ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah Dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.

Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya