Medan - Dirman Rajagukguk, petani asal Kabupaten Toba, Sumatra Utara, dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan pada 13 Desember 2022.
Dirman dan tim kuasa hukum sebelumnya pada 26 Oktober 2022 mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg.
Hakim PN Balige memvonis Dirman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
Setelah putusan PT Medan, Dirman pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 08:00 WIB dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Balige, Kabupaten Toba.
Namun setelah dia keluar dari pintu rutan, puluhan jaksa dari Kejaksaan Negeri Balige mengadangnya.
Dirman disuruh kembali ke dalam rutan dengan alasan dirinya harus menjalani masa hukuman kasus sebelumnya, yakni tahun 2017 dan 2018.
Kepada Opsi, Dirman melalui telepon putrinya Elfrida Rajagukguk menyebut, semula dia sudah diperbolehkan pulang oleh pihak rutan.
Saat tiba di pintu rutan bermaksud akan kembali ke desanya di Dusun Tungkonisolu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, sekitar 20-an jaksa mendatanginya.
Mereka menawarkan berkas dan dokumen yang harus ditandatangani oleh Dirman dan menyatakan Dirman kembali ditahan di Rutan Balige.
"Adong do 20 halak halaki, disuruh ma hutekken surat. Alai dang olo ahu. (Ada sekitar 20 orang mereka dari kejaksaan, memerintahkan meneken surat. Tapi kutolak)," kata Dirman.
Jaksa tersebut kata dia, kemudian memerintahkan dirinya untuk kembali ditahan, sekaitan dengan kasus sebelumnya yang juga sudah diputuskan di Pengadilan Negeri Balige, yakni perkara yang dilaporkan PT Toba Pulp Lestari atau PT TPL.
"Ala dang olo ahu manekken, pittor masuk ma ahu muse tu rutan ala bukka dope pintuna. Hudok, Tuhani ma donganmu mardabu-dabu, dang adong ahu manakko lahan ni TPL. (Karena saya tidak mau meneken, saya langsung masuk lagi ke rutan di mana pintunya masih terbuka. Saya sampaikan Tuhan lah yang tahu saya tidak pernah mencuri lahan TPL)," katanya.
Baca juga: Dinyatakan Bebas oleh Pengadilan Tinggi, Dirman Rajagukguk Justru Ditahan Kejari Balige
Dirman juga kesempatan itu meminta jaksa untuk berurusan dengan kuasa hukumnya Renti Situmeang. Dia mengaku tidak akan meneken surat yang disebut sebagai surat penahanan dari kejaksaan.
Elfrida yang bersama Dirman saat ditelepon juga tak habis pikir bagaimana jaksa menahan ayahnya kembali meski sudah diputuskan bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 13 Desember 2022 lalu.
Penahanan Dirman kembali, disebut terkait putusan Mahkamah Agung RI tanggal 12 Maret 2019 nomor: 2704/ K/Pid.Sus-Lh/2018 juncto putusan PT Medan tanggal 26 Maret 2018 nomor: 190/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 nomor: 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dalam dakwaan alternatif kedua dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dirman Rajagukguk berupa pidana penjara selama 10 bulan.
Kemudian berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tanggal 15 April 2019 nomor: 16 K/PID.SUS-LH/2019 juncto putusan PT Medan tanggal 23 Mei 2018 nomor: 378/Pid.Sus-LH/2018/PT MDN juncto putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 7 Maret 2018 nomor: 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg.
Putusan itu menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membakar hutan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Perkara bermula dari laporan PT TPL yang menuduh Dirman menguasai secara fisik sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi sebagai tempat menanam kopi, jagugung, dan mendirikan rumah tempat tinggal.
Karena tidak puas dengan rendahnya kedua vonis tersebut, pada 1 Februari 2021, PT TPL kembali mengadukan Dirman.
Dimana kemudian hasilnya Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan tanggal 13 Desember 2022 nomor: 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, yang diantaranya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 6 Oktober 2022 nomor: 116/Pid.B/LH/2022/PN Blg. []