News Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:10

Penggusuran Rumah, Polisi Sebut Wanda Hamidah Tak Punya Sertifikat Hak Milik

Lihat Foto Penggusuran Rumah, Polisi Sebut Wanda Hamidah Tak Punya Sertifikat Hak Milik Aktris Wanda Hamidah. (foto: Instagram).

Jakarta - Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan saat proses pengosongan alias penggusuran rumah aktris Wanda hamidah, terdapat juga unsur polisi, TNI, pemerintah kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).

Menurut Arifin, Satpol PP Jakarta Pusat berada di sana untuk membantu proses pengamanan.

"Unsurnya banyak di sana, ada unsur dari bagian hukum, ada kemudian dari kepolisian, unsur TNI, kemudian unsur dari luar kecamatan, dan itu semua kegiatannya dari tingkat kota," ujar Arifin kepada wartawan Kamis, 13 Oktober 2022.

Baca jugaRumahnya Digusur Paksa, Wanda Hamidah Minta Perlindungan Jokowi Atas Kezaliman Anies Baswedan

Sementara, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin juga membenarkan peristiwa itu. Menurut dia penggusuran rumah Wanda Hamidah itu merupakan upaya penertiban yang dilakukan oleh Pemkot Jakpus.

Komarudin bilang, tanah tersebut merupakan aset pemerintah daerah. Pemilik rumah dalam hal ini Wanda Hamidah dan keluarga, lanjutnya, hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

"Pemilik lama itu dia hanya memegang SIP, surat izin penghunian mulai dari kalau enggak salah dari tahun 1979 terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah-rumah yang hanya menggunakan SIP," tuturnya.

Karena hanya memiliki SIP, kata Komarudin, maka pemilik rumah diwajibkan membayar semacam uang iuran tiap tahunnya. Namun, sejak tahun 2012, iuran itu tak lagi dibayarkan.

Baca jugaKasatpol PP DKI Jelaskan Perkara Penggusuran Rumah Wanda Hamidah

"Kalau enggak salah data saya, yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai dari tahun 2012 sudah mati tidak bayar iurannya," ujarnya.

Komarudin juga mengungkapkan bahwa dalam proses penertiban itu sempat terjadi adu argumen antara pemilik rumah dengan Pemkot Jakpus.

Menurutnya, pemerintah menegaskan bahwa mereka dianggap sebagai penghuni liar. Sementara mereka merasa bahwa tinggal di rumah tersebut sudah puluhan tahun.

"Dan memang hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," katanya dikutip dari CNNIndonesia.

Sementara, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rosana Labobar menyampaikan bahwa saat ini pemilik rumah sedang membereskan barang mereka dan situasi di lokasi sudah kondusif.

"Kita sekarang lagi tungguin juga. Sudah kondusif, sudah aman," ucapnya. 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya