Daerah Rabu, 15 Juni 2022 | 12:06

Pergantian Pimpinan Ponpes di Mamuju Tidak Sesuai Prosedur

Lihat Foto Pergantian Pimpinan Ponpes di Mamuju Tidak Sesuai Prosedur Kajari Mamuju, Subekhan. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pergantian pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) yang sebelumnya dipimpin Abdul Rasyid, 47 tahun, di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tidak sesuai prosedur.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Subekhan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 15 Juni 2022.

Subekhan mengungkapkan, pergantian pimpinan Ponpes tersebut tidak sesuai hukum atau Undang-Undang yang berlaku.

"Kami menemukan fakta baru setelah melakukan penyelidikan," kata Subekhan.

Ia juga mengungkapkan, surat perintah penyidikan untuk mengamankan yayasan dan aset, sudah pihaknya keluarkan beberapa waktu lalu.

"Setelah ketua yayasanya tidak ada, yayasan ini  harus kita amankan, termasuk mengamankan aset," katanya.

Penyelidikan yang dilakukan, kata Subekhan, terkait dengan status pengurus yayasan baru yang mengelolah pesantren tersebut, apakah sah sesuai prosedur hukum atau tidak.

"Kita selediki apakah sudah sesuai Undang-Undang yayasan soal proses pergantian pimpinan baru," kata Subekhan.

Sementara, kata dia, pihaknya tidak menemukan aturan yang dipersyaratkan oleh undang-undang yayasan terkait penunjukan ketua yayasan Ponpes baru tersebut.

"Kita temukan tidak seperti itu, ketua  terpilih tidak sesuai undang-undang yayasan," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya