Medan - Kepala Polres Tapanuli Selatan, Sumatra Utara (Sumut), AKBP Imam Zamroni memberi peringatan tegas kepada para pelaku usaha di wilayah hukumnya untuk tidak menimbun barang pokok di tengah inflasi yang terjadi.
"Bagi pelaku usaha yang menimbun barang pokok dengan niat mencari keuntungan, baik keuntungan kecil, sedang, ataupun besar, maka kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Imam, Rabu 31 Agustus 2022.
Imam menyatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait pasal yang bisa disangkakan jika terjadi hal demikian.
Namun begitu, terhadap masyarakat yang mungkin panik akan terjadinya inflasi sehingga melakukan penimbunan barang-barang pokok di rumah, pihaknya akan mengedepankan upaya-upaya preemtif.
"Apabila terjadi penimbunan bahan pokok di lapangan, kami terlebih dahulu akan melihatnya apakah hal itu dilakukan untuk kebutuhan pribadi karena kepanikan seperti waktu awal Covid-19 melanda, atau saat kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu. Jika yang terjadi demikian, penimbunan dilakukan dengan niatan untuk tidak dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi demi mendapat keuntungan, maka kita akan melakukan sosialisasi dan peringatan secara preemtif," ujarnya.
Artinya, tambah Imam, bagi warga yang melakukan penimbunan lantaran adanya kepanikan, akan diedukasi bahwa hal tersebut tak perlu dilakukan karena barang yang ditimbun stoknya masih aman.
Dengan adanya sosialisasi dan imbauan untuk tidak melakukan penimbunan bahan pokok, Imam berharap hal itu bisa mengantisipasi terjadinya penimbunan.
"Harapan kita juga tidak terjadi penularan ke masyarakat lain untuk menimbun bahan-bahan pokok di rumahnya," tutupnya. []