Jakarta - Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding yang diajukan Irjen Pol. Ferdy Sambo. Dalam keputusaannya, KKEP menyatakan pelanggar, dalam hal ini Sambo dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca juga: Kejagung Terima Berkas Perkara Tersangka Pembunuh Brigadir J, Termasuk Sambo
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol. Wahyu Widada.
Adapun sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
Baca juga: Bongkar Dugaan Keterlibatan Para Bos Judi Online di Belakang Ferdy Sambo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini.
Setelahnya, putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ferdy Sambo juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. []