Jakarta - Organisasi kepemudaan lintas agama menyampaikan beberapa sikap terkait dengan kebebasan memeluk agama dan beribadah.
Hal tersebut disampaikan merespons adanya persoalan kebebasan memeluk agama dan beribadah di sejumlah daerah di Tanah Air. Pernyataan ini tertuang dalam keterangan pers yang diterima pada Senin, 19 September 2022.
Menyikapi masih adanya persoalan kebebasan memeluk agama dan beribadah di beberapa daerah di Indonesia, Organisasi Kepemudaan Lintas Agama menyatakan sikap, antara lain:
1. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta semua institusi dan pemangku pemerintahan, mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan, Kelurahan, Desa, hingga tingkat RW dan RT untuk menjamin hak kebebasan memeluk agama dan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
2. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta para pemimpin dan pejabat pemerintah mulai dari tingkat pusat hingga daerah untuk berdiri di atas semua golongan serta mengedepankan nilai etik politik kebangsaan dan kenegarawanan yang berlandaskan pada nilai-nilai dan moral Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan narasi-narasi negatif yang ingin memecah-belah keutuhan dan persatuan bangsa.
4. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama mendukung dan siap mengawal setiap upaya pendirian rumah ibadah di seluruh Indonesia berdasarkan aturan yang berlaku tanpa membeda-bedakan dan mendiskriminasi kebebasan beribadah setiap warga negara.
5. Organisasi Kepemudaan Lintas Agama meminta jajaran pengurus dan anggota di seluruh Indonesia untuk memperkuat gerakan nilai-nilai moderasi beragama dan interaksi sosial antar suku, agama, dan golongan yang berpegang teguh pada prinsip toleransi, solidaritas, dan gotong royong.
Jakarta, 19 September 2022
Organisasi Kepemudaan Lintas Agama;
1. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor)
2. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah (PP Pemuda Muhammadiyah)
3. Pengurus Pusat Pemuda Katolik (PP Pemuda Katolik)
4. Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (DPN Peradah)
5. Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Mathla’ul Anwar (DPP Gema MA)
6. Pengurus Pusat Generasi Muda Khonghucu (PP Gemaku)
7. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII)
8. Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Buddhis (DPP Gemabudhi)
9. Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI).[]